Langkat – Beritasatunews.id | Dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berhasil diungkap dan diamankan Satres Narkoba Polres Langkat, beserta barang buktinya, Selasa (25/10/2022) pukul 18.00 WIB di Lingkungan 5 Dusun Sidosari Amor, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (26/10/2022).
Adapun kedua tersangka yang diamankan, RPD alias Ami (53), warga Lingkungan 5 Dusun Sidosari Amor, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat. ES alias Kulup (28), warga Lingkungan 5 Dusun Sidosari Amor, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Barang bukti, 3 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1.45 gram, 1 unit hp Merk Nokia warna hitam, 1 buah sekop Shabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah Mancis, 1 unit timbangan Shabu, uang tunai Rp102.000.
Kronologis, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 17.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 yang dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH, melakukan penangkapan terhadap A dan P, yang berdasarkan keterangan dari pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu atas nama A alias A, bahwasannya pelaku A membeli Narkoba jenis Shabu dari pelaku atas nama P dan pelaku atas nama A di Lingkungan 5 Dusun Sidosari Amor, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya Team Opsnal Unit 1 menemukan Barang bukti 3 bungkus plastik bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu dari tangan pelaku atas nama P dan juga menemukan uang pecahan sejumlah Rp102.000 hasil penjualan Narkotika jenis Shabu dari Pelaku atas nama A.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







