Dua Penjual Sabu Palsu Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan

Dua Penjual Sabu Palsu Ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan
Foto: Ist

MedanBeritasatunews.id | Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria penjual sabu palsu, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Kedua pria penjual sabu palsu tersebut merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Saat petugas menangkap kedua pria itu, polisi tidak menemukan barang bukti sabu, melainkan bungkusan berisi garam seberat 3 Kg.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Yudhi mengatakan, awalnya kedua tersangka Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24), ditangkap dalam penyamaran (undercover buy) di salah satu rumah di Jalan Halat Medan pada Senin (24/1/22).

“Awalnya petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Selanjutnya, kedua pria tersebut langsung ditangkap,” kata Hadi di Mapolda Sumut, Senin (31/1/22).

Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, dalam transaksi itu belum terjadi kesepakatan harga.

“Belum terjadi kesepakatan harga, keduanya langsung ditangkap,” jelasnya. Lanjut dia, saat dilakukan pengembangan penyelidikan, kemudian petugas menguji barang bukti itu ke Labfor Polda Sumut.

“Hasil tes awal terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumut hasilnya adalah negatif tidak masuk golongan narkotika,” ujarnya.

Setelah diinterogasi, sambung Hadi, kedua tersangka sebelumnya sudah tiga kali berhasil menjual sabu palsu dengan berat bervariasi kepada masyarakat.

“Sebelum ditangkap, mereka sudah 4 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya garam,” katanya.

Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan ketiga serta keempat bulan Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.

“Paket pertama yang mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp500.000, paket kedua 2 gram seharga Rp700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” jelas Kabid Humas.

Diterangkan Hadi, untuk mengelabui para pembeli, bungkusan sabu itu ditempel dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. Dimana stiker bertuliskan Guanin Wang biasanya merk sabu dari luar negeri.

“Jadi mereka menempelkan sendiri merk tersebut. Artinya, mereknya pun palsu begitu juga dengan isinya” terang Hadi.

Walau kedua pria itu ketangkap menjual sabu palsu, kata Hadi, namun saat keduanya ditest urine positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

”Dua pria itu jelas positif narkoba dan kita akan dilakukan rehabilitasi, kepada keduanya” ucapnya. * B1N-Rizal