Dua Warga Desa Besilam Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat

Dua Warga Desa Besilam Diamankan Satres Narkoba Polres Langkat
Kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil disita. (Foto: Ist)

Barang Bukti Sabu 2,70 Gram Disita

Langkat – Beritasatunews.id | Dua warga Desa Besilam diamankan Satres Narkoba Polres Langkat dan berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Dusun II, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Jumat (04/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB, wilayah hukum Polres Langkat.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan, H (28), warga Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. IS (25), warga Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Jumat (04/11/2022).

Barang bukti yang berhasil disita dari dua warga desa Besilam ini di antaranya 5 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan Berat bruto 2,70 gram.

Kronologis, Jumat (04/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Team Unit Idik 1 yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Supriyanto SH mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya, bahwa di sebuah rumah kosong yang berada di Dusun II, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya, Team Opsnal Unit Idik 1 melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong tersebut dan team berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang berada di Lokasi tersebut dan team lakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi dan team menemukan tepat di depan kedua pelaku yang berada di atas lantai pasir yang berupa 5 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses lebih lanjut. * B1N-Sfn