Langkat – Beritasatunews.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Besitang berhasil ungkap kasus tindak Pidana Narkotika dan mengamankan dua warga Sekoci sebagai pelakunya, di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Besitang Polres Langkat, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB di Dusun I Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi sampaikan hal ini, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (26/10/2022)
Kedua pelaku yang berhasil diamankan, SW (41), warga Dusun 1, Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. CS (38), warga Dusun 1, Desa Sekoci, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku diamankan dengan saksi-saksi, Agus (40), Polri, warga Aspol Polsek Besitang, Sumadin Marpaung (38) Polri, Aspol Polsek Besitang, M Nafis (35), Polri, warga Aspol Polsek Besitang.
Dua pelaku warga Sekoci diamankan beserta barang buktinya 10 buah plastik klip bening les merah kecil diduga berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 bungkus plastik klip bening les mMerah sedang diduga berisikan narkotika jenis Shabu, uang tunai Rp150.000, jumlah barang bukti Berat Bruto 2.84 gram.
Kronologis, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 19.00 WIB, Kanit Reskrim Poksek Besitang mendapat Info dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat.
Lalu atas Perintah Kapolsek Besitang AKP TC Sihite SH, Kanit Reskrim Ipda W. Situmorang bersama Team Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap yang diduga pelaku pengedar Narkotika jenis Shabu tersebut.
Selanjutnya Team melakukan Penyelidikan terhadap 2 orang laki-laki dan tempat yang sesuai dengan ciri- ciri informan.
Tidak lama kemudian di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB, personel menemukan tempat sesuai Info tersebut dan langsung mendekati tempat yang di tuju dan menangkap 2 orang laki-laki dan menemukan 10 bungkus plastik klip bening kecil yang di duga narkotika jenis Shabu di temukan di atas tanah dan 1 plastik klip bening sedang di dalam bungkus kotak Rokok Merk Club warna putih di atas tanah yang dekat dengan para pelaku.
Selanjutnya petugas pun menanyakan Barang yang ditemukan tersebut dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Besitang dan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







