Juga tetap berpedoman kepada aturan ketentuan yang ada, dan terus meningkatkan kemampuan dan kepekaan, dalam menjalankan tugas yang diemban.
Kedua, Plt Bupati Langkat melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas dirangkaikan dengan penyampaian teknis penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), di ruang pola Kantor Bupati Langkat, Stabat.
Penandatanganan ini, kata Syah Afandin, sebagai komitmen bersama dalam menjaga citra dan kredibilitas pemenuhan standar kerja profesi, melalui peningkatan kompetensi serta peran aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di jajaran Pemkab Langkat. 







