Pemkab Langkat Siapkan Rp6,4 Miliar untuk Pilkades Serentak

Pemkab Langkat Siapkan Rp6,4 Miliar untuk Pilkades Serentak
Foto: Ist

LangkatBeritasatunews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat telah menganggarkan dana Rp6,4 miliar lebih untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan tahun 2022.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Kabupaten Langkat, Sutrisuanto SSos melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Sefian Ardy, ketika ditemui awak media, Rabu (2/2/2022) di ruangannya.

Dana yang dianggarkan bersumber dari APBD Langkat dengan besaran Rp6,4 miliar lebih. Adapun besaran anggaran dana yang akan digelontorkan, diperuntukkan untuk pengadaan logistik dan dana honor bagi panitia Pilkades.

Kabid Pemdes menjelaskan, Pilkades yang dilaksanakan serentak tahun 2022,  ada 165 desa se-Kabupaten Langkat. Sefian Ardy juga menegaskan, terkait sumber dana dalam pelaksanaan Pilkades serentak, hanya ada dua sumber dana, diantaranya yang bersumber dari DD (Dana Desa), Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

Ketika awak media menanyakan, benarkah Pemilihan Kepala Desa serentak akan dilaksanakan bulan Mei tahun ini.

“Pihak PMD belum dapat memastikan jadwal Pemilihan Kepala Desa serentak,karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. PMD belum bisa pastikan jadwalnya,sebelum ada persetujuan dari pihak Mendagri,” ujarnya.

Ketika disinggung tentang sejauh mana kesiapan menjelang tahapan Pilkades serentak di Langkat? Sefian Ardy kembali menyatakan, saat ini sudah dibuat Perbub, tetapi masih tahap Eksaminasi kebagian hukum di Pemprovsu agar dievaluasi.

“Jika Perbub tidak ada kekurangan atau tambahan yang akan dilengkapi atau diperbaiki dibagikan hukum Pemprovsu,maka Perbub terkait Pilkades tersebut akan dikembalikan ke Kabupaten Langkat.Selanjutnya,Perbub tentang Pilkades akan di SK kan oleh Bupati Langkat.Setelah di SK kan,barulah masuk dalam tahapan dan pelaksanaan tentang Pilkades serentak di Langkat,” jelas Sefian Ardy.

Ketika disinggung terkait jumlah TPS dalam Pilkades serentak, Sefian mengatakan, untuk jumlah TPS di desa, pihak panitia harus mengetahui jumlah DPT(Daftar Pemilih Tetap). Sefian Ardy juga menyebutkan, untuk honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dananya dapat bersumber dari DD.

“Panitia tidak dibenarkan untuk memungut dana bagi para calon Kades, termasuk dengan istilah dana “Sumbangan Suka Rela,” ujar Sefian Ardy.

Dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 ini, harus mengacu atau berpedoman pada Permendagri No 72 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa. * B1N-Sfn