Langkat–Beritasatunews.id | Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin serahkan klaim Asuransi Ramayana TBK kepada ahli waris almarhum Edi Amin, sorang nelayan dari Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat senilai Rp200 Juta, Sabtu (19/2/2022).
Syah Afandin juga serahkan klaim asuransi kepada perwakilan keluarga Amran, nelayan warga Desa Pantai Cermin, Tanjung Putus senilai Rp20Juta, akibat sakit membuat Amran tidak mampu untuk melaut. Amran sudah menderita sakit selama tiga bulan, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Langkat berpesan agar klaim dana asuransi untuk dapat dipergunakan sesuai dengan keperluan pokok dan mendasar.
“Baiknya asuransi dipergunakan sesuai kebutuhan, agar manfaatnya dapat dinikmati oleh keluarga,” ujar Syah Afandin.
Afandin juga menghimbau, agar seluruh nelayan Langkat segera mendaftarkan diri untuk menjadi peserta asuransi PT Asuransi Ramayana.
Afandin juga mengucapkan rasa terimakasihnya kepada pihak yang terkait yang sudah turut serta membantu Pemkab Langkat untuk mensejahterakan masyarakatnya. * B1N-Sfn