Batubara–Beritasatunews.id: Jasad pria diduga merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ditemukan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia, Jumat (7/1).
Jasad pria diduga TKI ilegal tersebut sudah dievakuasi dan diserahkan ke Komandan Pos TNI-AL Kualatanjung.
Sebelumnya, personel TNI-AL sedang berpatroli menggunakan KRI Parang-647. Namun di titik koordinat 03 31,254 U-099 25,969 T atau sekitar 9 Nm/ 350° dari Kualatanjung, Sumatera Utara (Sumut), personel TNI-AL menemukan satu jasad pria mengapung.
TNI-AL menduga jasad tersebut merupakan salah satu dari puluhan TKI ilegal yang kapalnya karam di perairan Johor, Malaysia, pada bulan Desember 2021 lalu.
“Pada pukul 16.30 WIB pengawas KRI Parang-647 melihat kontak/benda mengapung di permukaan pada jarak kurang lebih 600 yard dari KRI Parang, dan diidentifikasi bahwa kontak tersebut adalah mayat,” demikian kata Dinas Penerangan TNI AL, dikutip dari Antara.
KRI Parang kemudian menginformasikan temuan itu ke Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Tanjungbalai Asahan Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory.
“Danlanal Tanjungbalai Asahan memerintahkan Pos TNI AL Kualatanjung melaksanakan operasi SAR atau penyelamatan dan berkoordinasi ke Pos SAR Batubara,” sambungnya.
Dari tempat itu, jasad dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara untuk diautopsi. Sejauh ini, petugas belum dapat memastikan identitasnya.
Walaupun demikian, jasad itu diduga kuat satu dari puluhan TKI yang tenggelam karena kapalnya karam di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia pada akhir 2021 lalu.
Puluhan pekerja migran Indonesia tenggelam karena kapalnya karam saat mereka berusaha diselundupkan dari Tanjung Uban, Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia, menuju Johor Bahru, Malaysia, pada Desember 2021.
Sejauh ini, ada 21 pekerja migran Indonesia yang diketahui tewas akibat insiden itu.
Polda Kepri pada minggu pertama Januari 2021 telah menahan pemilik kapal karam berinisial A alias S tersebut. Pemilik kapal ditangkap polisi di Lobam Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (2/1/2022).
A alias S tidak hanya berstatus sebagai pemilik kapal, dia juga diduga memiliki tempat penampungan dan pemberangkatan TKI ilegal yang letaknya berada di Bintan. * B1N/Ril