Beritasatunews.id | Sejak 19 Januari 2022, pemerintah telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter.
Dengan kebijakan satu harga ini, seluruh pasar baik pasar modern maupun tradisional, jual minyak goreng kemasan 1 liter harus dengan harga telah ditetapkan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengimbau kepada masyarakat, apabila ada keluhan dan harga yang tidak sesuai. Kemendag telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
BACA JUGA: Kebijakan Turunkan Harga Minyak Goreng Cuma Bagus untuk Jangka Pendek
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga.
Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Lutfi dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (22/1/2022).
Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan melalui pesan Whatsapp (WA) di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik, atau ke hotlinemigor@kemendag.go.id.
Bisa juga melalui konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Keseluruhan layanan komunikasi pengaduan ini akan dilayani hingga 24 jam.
Lutfi juga mengatakan, pihaknya akan terus memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi, agar bisa menerapkan kebijakan satu harga.
Lutfi pun memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.
Pemerintah dan Kepolisian telah mengambil sikap akan memberikan sanksi serta hukuman bagi para produsen atau pedagang yang berani menimbun.
Bagi produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.
Sementara pelaku penimbunan akan dijerat Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan hukuman penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar. * B1N-Putra