Kanwil DJP Sumut Melalui KPP Pratama Binjai Adakan Edukasi Pajak DD dan PPS di Langkat

Kanwil DJP Sumut Melalui KPP Pratama Binjai Adakan Edukasi Pajak DD dan PPS di Langkat

LangkatBeritasatunews.id | Kepala Desa dan Kepala Urusan Keuangan dari 277 Desa di Kabupaten Langkat, tampak hadir dalam acara edukasi pajak kewajiban Perpajakan Dana Desa (DSdan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Wilayah Kabupaten Langkat, kemarin. Acara ini diadakan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai.

Acara ini meliputi edukasi perpajakan tentang ketentuan tarif pajak, penerbitan bukti potong,penyetoran pajak, penyusunan SPT masa pada aplikasi e-bupot Instansi Pemerintah dan Program Pengungkapan Sukarela.

Acara ini berlangsung dari 14-18 Februari 2022 di beberapa aula Kantor Kecamatan Langkat. Bukti potong yang diterbitkan oleh bendahara, akan digunakan para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan.

Ka. Kanwil DJP Sumut I, Eddy Wahyudi menyatakan, Kanwil DJP Sumut I akan terus mengadakan kegiatan serupa ke seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Sumut I.

“Pelaporan SPT Tahunan adalah kewajiban tahunan bagi Wajib Pajak (WP) yang penghasilan setahunnya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” ujar Ka. Kanwil DJP I.

Saat ini. lapor SPT dapat dilakukan di rumah dan tidak perlu datang langsung ke KPP. Wajib Pajak dapat mengakses aplikasi djponline untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Batas waktu penyampaian SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, dijelaskannya.

Selain melakukan edukasi kewajiban perpajakan Dana Desa, KPP Pratama Binjai juga memberikan sosialisasi Pengungkapan Sukarela (PPS).

Eddi juga menjelaskan, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untu mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.

“Wajib pajak akan memperoleh manfaat dengan mengikuti PPS, diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data,” ujar Eddi Wahyudi.

Ia juga berharap, dengan gencarnya kegiatan edukasi perpajakan diberbagai wilayah, akan menumbuhkan tingkat kesadaran masyarakat tentang pajak dan tentunya akan meningkatkan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak.

“Pihaknya saat ini juga lagi melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Dalam hal ini, kami mohon dukungan dan kerjasama dari seluruh stakeholder Kanwil DJP Sumut I, agar hal ini dapat terwujud dengan baik. * B1N-Sfn