Ditambahkannya, pemanggilan kepada sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek/Kasek) dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi sudah sesuai dengan Undang-undang dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi.
“Tentang pengaduan dari masyarakat ini, bahwa dilakukan adalah didasarkan peraturan perundang-undangan yang ada terkait dugaan tindak pidana korupsi. Di mana dalam undang-undang dan peraturan terkait, diberikan ruang atau kesempatan seluas-luasnya sebagaimana diatur dalam PP nomor 71 tahun 2000, tentang peran serta memberikan informasi tentang adanya potensi atau dugaan tentang tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Rismanto juga mengatakan, sesuai dengan hasil klarifikasi dari berbagai pihak, maka Sat Reskrim Polres Dairi sangat mendukung metode belajar gasing, karena dapat melatih motorik siswa SD dalam belajar menghitung cepat.
“Kami sangat mendukung program gasing, karena melalui hasil verifikasi dan klarifikasi, bahwa sangat baik dan mendukung motorik sang anak dalam metode menghitung cepat. Di mana hal ini sangat dibutuhkan oleh anak-anak kita dalam rangka mengikuti perkembangan dari dunia pendidikan yang semakin maju kedepannya, dan sebagaimana juga disampaikan, Kapolres Dairi sangat mendukung dalam kegiatan tersebut,” ucapnya. * Edi Manto Manik







