Kapolresta Deliserdang Pimpin Press Release Pengungkapan GKN di Wilayah Biru-Biru

Deliserdang – Beritasatunews.id | Sat Narkoba Polresta Deliserdang laksanakan Press Release di Aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Kamis (12/05/22). Terkait Pengungkapan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), (7/5/2022) lalu.

Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain, SH.

Dalam paparannya Kapolresta Deliserdang menjelasakan kronologi kejadian dimana, Sabtu (07/05/22) lalu, Personil Sat Narkoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi serta penyalahgunaan Narkoba tepatnya di wilayah Kecamatan Biru-Biru

Menanggapi informasi tersebut, dengan sigap personil Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi lokasi yang akurat, lalu sekira pukul 22.00 wib, Personil Sat Narkoba Polresta Deliserdang melakukan Penggerebekan di TKP tepatnya di Dusun III, Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang.

Benar saja, Personil berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pria inisial NP (35), KT (38), FS (36), DS (42), FB (37), JP (35) dan AP beserta barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,96 gram, 2 paket sabu seberat 0,84 gram, 1 buah sekop, 2 bungkus plastik klip, 1 buah dompet, 4 buah mancis, 5 set alat hisap, 15 buah kaca pirex dan selembar uang pecahan Rp5.000.

Kemudian ketujuh pria tersebut beserta barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Mapolresta Deliserdang dan salah seorang pria inisial AP dikembalikan kepada keluarganya usai di lakukan pemeriksaan test urine dengan hasil negatif mengonsumsi Narkoba.

Dalam penjelasannya, Kapolresta Deliserdang mengatakan, ada 4 tersangka yang Proses hukum nya berlanjut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni diantaranya inisial NP, KT, FS dan DS usai terbukti memiliki barang bukti yang sudah diamankan saat pengerebekan.

Sedangkan dua tersangka lagi, FB dan JP dilakukan Rehabilitasi Medis Ke BNNK dikarenakan Urine positif mengonsumsi Narkoba.

“Untuk dua tersangka inisial FB dan JP saat ini sudah di tempatkan di Panti Rehab Caritas Kecamatan Lubuk Pakam karena terbukti tidak memiliki barang bukti Narkotika namun Positif mengkonsumsi narkoba saat dilakukan tes urine,” pungkas Kapolresta.

“Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Para Tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat (1) Jo 127 1 huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009,” ungkapnya. * B1N-Rizal/Ril