Medan  

Kasi Penkum Kejati Sumut Dilaporkan ke Jaksa Agung & Komisi Kejaksaan

Dituding Sembarangan Berucap dan Abaikan Prinsip Transparansi

Medan-Beritasatunews.id | Gelombang protes dan kekecewaan dari kalangan wartawan yang bertugas meliput lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya memuncak. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, resmi dilaporkan secara tertulis kepada Jaksa Agung RI serta Ketua Komisi Kejaksaan RI.

Laporan yang disampaikan pada Rabu (13/5/2026) ini berisi rangkaian dugaan pelanggaran berat, mulai dari pelanggaran kode etik, ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, kebijakan diskriminatif, hingga dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan kerjanya.

Laporan ini diajukan langsung oleh jajaran Pengurus Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut, sebuah wadah yang menaungi lebih dari 80 wartawan yang berposisi meliput kegiatan di Kejati Sumut, serta mewakili ratusan jurnalis lain yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Negeri se-kota dan kabupaten di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Langkah tegas ini diambil setelah berbagai keluhan yang selama ini disampaikan tidak kunjung mendapatkan perhatian dan perubahan sikap dari Rizaldi, justru kondisi semakin memburuk dan dinilai merugikan kebebasan pers serta nama baik lembaga kejaksaan itu sendiri.

Dalam surat pengaduan yang disampaikan, Forwaka Sumut memaparkan kronologi awal yang memicu kemarahan rekan-rekan wartawan. Kejadian berawal pada Jumat (7/5/2026) lalu, saat sejumlah awak media berinisiatif berkomunikasi dan berupaya menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut atau perwakilannya untuk keperluan konfirmasi informasi publik. Alih-alih mendapatkan pelayanan yang baik dan responsif selayaknya pejabat publik, Rizaldi justru merespons dengan nada tinggi, menuduh sembarangan, serta melontarkan kata-kata yang tidak pantas, kasar, dan sangat meremehkan peran serta kerja keras para wartawan melalui pesan aplikasi WhatsApp.

Ketua Forwaka Sumut, Irfandi, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Umum beberapa media massa, mengungkapkan bahwa perlakuan tersebut sangat menyakiti hati seluruh anggotanya dan jauh dari standar etika komunikasi seorang aparat penegak hukum.

“Kami melaporkan hal ini karena apa yang disampaikan dan cara berkomunikasi Bapak Rizaldi sama sekali tidak mencerminkan tutur kata yang baik, sopan, dan beretika. Beliau terkesan menuduh sembarangan, bertindak sewenang-wenang, dan jelas-jelas mengabaikan profesionalitas serta hak kami dalam menjalankan tugas jurnalistik. Padahal, tugas kami adalah mencari dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat luas,” tegas Irfandi saat memberikan keterangan pers, Kamis (14/5/2026).

Masalah etika komunikasi ini hanyalah puncak gunung es dari berbagai persoalan yang terakumulasi. Masalah lain yang jauh lebih serius dan berdampak luas adalah kebijakan Rizaldi yang dinilai sangat diskriminatif dan tidak transparan dalam memfasilitasi kerja pers. Irfandi menjelaskan, dalam setiap kegiatan penting yang diselenggarakan Kejati Sumut, baik itu paparan kinerja tahunan, konferensi pers terkait penanganan perkara besar, maupun undangan kegiatan internal lainnya, Seksi Penkum di bawah pimpinan Rizaldi selalu melakukan pemilihan yang sangat ketat.

Dari total lebih dari 80 wartawan yang tercatat resmi menjadi anggota Forwaka Sumut dan berhak mendapatkan akses informasi, pihaknya diketahui hanya mengundang dan memfasilitasi sekitar 5 hingga 20 orang saja. Sisanya dikesampingkan, tidak mendapatkan undangan, bahkan sering kali tidak diberikan akses untuk masuk atau sekadar mendapatkan materi rilis pers.

Kondisi ini, menurut Irfandi, menimbulkan keresahan mendalam di kalangan wartawan karena banyak yang tidak bisa menyaksikan langsung, mendengarkan penjelasan resmi, maupun mendapatkan data dan fakta akurat dari setiap kegiatan tersebut. Padahal, tindakan ini dinilai sangat bertentangan dengan semangat dan arahan langsung dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin serta Kapuspenkum Kejaksaan RI Anang Supriyatna, yang selalu menggaungkan prinsip kolaborasi, transparansi, dan Fasilitasi maksimal terhadap pers.

“Pembatasan akses seperti ini justru menutup informasi publik. Sangat disayangkan, di era keterbukaan informasi seperti sekarang, masih ada pejabat yang berkeinginan memonopoli informasi dan hanya ingin didengar oleh media-media tertentu saja. Ini mencoreng wajah Kejaksaan yang seharusnya terbuka dan dekat dengan masyarakat,” tambah Irfandi.

Poin krusial lain yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini adalah dugaan ketidakjelasan pengelolaan anggaran dan keuangan di Seksi Penkum Kejati Sumut. Berdasarkan data dan pengamatan yang dihimpun Forwaka Sumut, dalam setiap kegiatan seperti konferensi pers atau paparan kinerja, pihak penyelenggara kerap membagikan uang tunai senilai ratusan ribu rupiah kepada wartawan yang diundang. Namun, pembagian tersebut dilakukan dengan pola yang tidak tertib administrasi.

Pembagian uang itu sering kali diberikan tanpa penjelasan rinci mengenai apa tujuannya, berdasarkan anggaran pos mana, dan sebagian besarnya dilakukan tanpa tanda tangan maupun bukti tanda terima penerimaan uang yang sah dan tercatat rapi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan mendalam dari Forwaka Sumut terkait asal-usul dana tersebut.

“Kami mempertanyakan, uang ratusan ribu yang dibagikan itu bersumber dari mana? Apakah benar-benar berasal dari anggaran resmi Seksi Penkum Kejati Sumut atau dari sumber lain yang tidak diketahui? Kami menduga laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut tidak jelas atau bahkan tidak ada. Oleh sebab itu, kami meminta agar sumber dana ini diperiksa secara menyeluruh demi menjamin akuntabilitas keuangan negara,” tegas Irfandi dengan nada serius.

Senada dengan hal itu, Sekretaris Forwaka Sumut, T. Andry Pratama, S.Pd, juga menyampaikan kekecewaannya dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi kinerja mendalam terhadap Rizaldi. Menurutnya, sikap dan kebijakan yang diterapkan selama ini sudah tidak lagi selaras dengan visi lembaga kejaksaan dan justru berpotensi merusak hubungan harmonis yang sempat terjalin baik antara kejaksaan dan pers.

“Kami berharap Pimpinan Kejati Sumut mengevaluasi Bapak Rizaldi. Mungkin tugas menaungi pers dan penerangan hukum bukanlah bidang yang cocok bagi beliau. Kami khawatir jika dibiarkan, masalah ini akan terus berulang dan menimbulkan konflik yang lebih besar lagi di kemudian hari. Kami butuh pejabat yang terbuka, ramah, dan memahami hak pers, bukan yang justru menjadi penghambat informasi,” ujar Andry.

Dalam tuntutan yang disampaikan melalui surat laporan tersebut, Pengurus Forwaka Sumut meminta kepada Jaksa Agung RI maupun Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan beberapa hal penting. Pertama, memeriksa secara rinci pengelolaan anggaran dan keuangan di Seksi Penkum Kejati Sumut. Kedua, memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Rizaldi mulai dari sikap, ujaran, hingga kebijakannya. Ketiga, memerintahkan Kepala Kejati Sumut untuk mengubah kebijakan dan memfasilitasi seluruh wartawan yang bertugas di sana secara setara, adil, dan tanpa diskriminasi.

“Dalam rapat pengurus yang dihadiri puluhan anggota, kami sepakat menuntut keadilan. Jika nanti terbukti ada pelanggaran etika maupun pelanggaran dalam pengelolaan keuangan, kami minta sanksi tegas sesuai aturan berlaku segera diterapkan kepada Rizaldi. Hal ini perlu dilakukan agar nama baik Kejati Sumut yang sempat tercoreng dengan kasus Amsal Sitepu dan persoalan lain sebelumnya bisa segera pulih kembali. Kami minta oknum yang masih digaji oleh negara ini benar-benar bekerja secara profesional dan mengabdi untuk kepentingan publik,” pungkas Irfandi.

Menanggapi adanya laporan resmi ini, Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Agung Ardyanto, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya memberikan respons singkat. “Terima kasih infonya,” jawab Agung secara singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sementara itu, sikap diam justru ditunjukkan oleh dua pejabat utama yang bersangkutan, yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhibuddin, SH, MH, dan Kasi Penkum Rizaldi sendiri. Saat awak media berusaha meminta tanggapan dan konfirmasi pada Kamis (14/5/2026), keduanya sama sekali tidak merespons pesan maupun telepon yang dikirimkan.

Padahal, Muhibuddin yang baru beberapa hari menjabat sebagai Kajati Sumut dikenal memiliki rekam jejak yang responsif dan terbuka terhadap pers saat masih menjabat Kajati Sumatera Barat. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di situs KPK RI, Muhibuddin memiliki total kekayaan mencapai Rp8,3 miliar. Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2,7 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp370 juta, harta bergerak lainnya Rp543 juta, surat berharga Rp1,3 miliar, kas dan setara kas Rp2,3 miliar, serta harta lainnya senilai Rp81 juta. Namun, kini ia mendadak memilih diam seribu bahasa terkait persoalan yang melibatkan stafnya ini.

Demikian pula dengan Rizaldi, pejabat yang tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp2,288 miliar rupiah ini juga memilih bungkam seribu bahasa. Padahal, sehari-hari Rizaldi sangat aktif berkeliling dan memberikan klarifikasi ke berbagai platform media guna membangun citra diri yang positif di mata publik. Namun, berhadapan dengan laporan resmi yang menuduhnya melakukan pelanggaran, ia justru tidak berani memberikan penjelasan apa pun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi yang dikeluarkan oleh Kejati Sumut maupun Rizaldi terkait rangkaian tuduhan dan laporan yang diajukan oleh para wartawan tersebut. Situasi ini pun menjadi sorotan publik, menunggu apakah lembaga kejaksaan berani membersihkan rumahnya sendiri demi menjaga marwah institusi penegak hukum. * B1N-Rel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *