Kasi Propam Polrestabes Medan Klarifikasi Berita Pemerasan dan Penganiayaan

Kasi Propam Polrestabes Medan Klarifikasi Berita Penyidik Peras Istri Tersangka Penadah Curanmor
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi didampingi Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing menyampaikan klarifikasi mengenai viralnya berita dugaan pemerasan dan penganiayaan tersangka oleh penyidik. (Foto: Ist)

MedanBeritasatunews.id: Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi, didampingi Kapolsek Medan Helvetia AKP Heri Sihombing, menyampaikan klarifikasi mengenai viralnya berita tentang dugaan pemerasan terhadap istri tersangka, dan penganiayaan terhadap tersangka penadah Curanmor oleh penyidik Polsek Medan Helvetia.

Dalam konferensi pers Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 20.30 WIB tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi menyampaikan, pihaknya sudah mengetahui informasi dan pengaduan mengenai pemerasan yang diduga dilakukan anggota Polsek Helvetia, namun pemberitaan yang viral tersebut tidak memenuhi bukti.

Menurut Tomi, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa oknum penyidik tersebut dan hasilnya tidak ditemukan bukti pemerasan dan penganiayaan.

“Belum ditemukan bukti atau tidak ada bukti pemerasan dan penganiayaan. Artinya tidak bisa dibuktikan,” kata Tomi di Mapolsek Medan Helvetia.

Menurutnya, dalam kasus ini justru istri atau keluarga dari tersangka R yang aktif menjumpai penyidik untuk memohon agar tersangka mendapatkan keringanan hukuman.

“Harusnya penyidik yang aktif, tapi ini keluarganya yang aktif menjumpai penyidik supaya diringankan,” katanya.

Kasi Propam Polrestabes Medan Klarifikasi Berita Penyidik Peras Istri Tersangka Penadah Curanmor
Kapolsek Medan Helvetia, AKP Heri Sihombing. (Foto: Ist)

Tomi kemudian memanggil tersangka R yang dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Medan Helvetia. Dia meminta R untuk membuka masker dan menunjukkan bahwa tidak ada luka lebam di wajahnya.

“Ini yang dikatakan dianiaya?. Tidak ada tanda penganiayaan. Katanya ditembak, ini masih berdiri, enggak ada bekas penganiayaan. Badannya bersih dan mukanya tidak ada lebam,” kata Tomi.

Meski demikian, menurut Tomi, apabila nantinya terbukti ada anggota polisi yang memeras dan menganiaya, maka akan diberi tindakan tegas.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Helvetia, AKP Heri Sihombing mengatakan, penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut. Mengenai surat penangkapan dan penahanan yang disebut tidak diberikan kepada istri R, Heri mengatakan bahwa surat tersebut ada dan dibuat dalam waktu 1×24 jam.

“Sampai sekarang, istrinya di rumah tak bisa diambil keterangan. Sudah kosong rumahnya. Kita sampaikan ke Keplingnya, kan itu aturannya. Surat itu ada, 1×24 jam saya tanda tangani. Itu harus,” kata Heri.

Kasi Propam Polrestabes Medan Klarifikasi Berita Penyidik Peras Istri Tersangka Penadah Curanmor
Foto: Istimewa

Menurut Heri, polisi memiliki waktu untuk melakukan proses hukum dan mengirimkan surat keterangan penangkapan atau penahanan setelahnya.

Terkait kasus penadahan, Heri menambahkan, tersangka R mengaku sudah melakukannya beberapa kali.

“Mengenai tindak kriminalnya, tersangka sendiri mengaku sudah beberapa kali melakukan penadahan. Itu masih proses penyidikan,” kata Heri. * B1N-Zal