Langkat – Beritasatunews.id | KBO Satres Narkoba, Ipda Mimpin Ginting SH MH melaksanakan giat sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelab Narkoba (P4GN), Rabu (02/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Camat, Jalan Ahmad Yani No. 05 Desa Kwala Bingai, Kecamatan Binjai.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini di Stabat melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Rabu (02/11/2022).
Dalam acara kegiatan sosialisasi P4GN, acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan doa oleh Al-Ustadz.
Kemudian, pembukaan oleh Kakan Kesbangpol Faisal S Sos, sosialisasi P4GN oleh KBO Satres Narkoba Ipda Mimpin Ginting SH MH.
Kemudian acara ditutup oleh Camat Binjai Rizal Gunawan Gultom. Kemudian acara dilanjutkan dengan test urine peserta Sosialisasi oleh BNNK Langkat.
Peserta dalam acara giat P4GN, ibu PKK Kecamatan Binjai, pelajar SMA, mahasiswa, guru SMA, Ormas KNPI, Tomas, Toda, Todat serta masyarakat Kecamatan Binjai.
Dalam giat tersebut, KBO Satres Narkoba menyampaikan, tentang bahaya Narkoba di kalangan remaja, mahasiswa, serta masyarakat serta di sampaikan tentang sanksi pidana dan denda yang cukup berat, di jelaskan oleh narasumber pasal per pasal mulai dari pasal 111 ayat (1)ayat (2), 112 ayat (1) 114 ayat 1 dan ayat 2, 132, pasal 127 di UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Narasumber memberikan ruang untuk sesi tanya jawab.
Nampak pada pertemuan tersebut, peserta sisialisasi sangat antusias untuk melempar beberapa pertanyaan kepada nara sumber, yaitu mulai dari anak selaku penyalahguna narkoba, orang dewasa dan jika Orang hamil yang menggunakan narkoba.
Kemudian semua pertanyaan di jawab oleh narasumber secara profesional dan humanis, sehingga peserta dapat memahami dan puas atas penyampaian nara sumber dan di sambut dengan tepuk tangan yang meriah. * B1N-Sfn







