Kejari Deliserdang dan Kacabjari Pancur Batu Diminta Periksa Proyek di SMPN I Namorambe

Kejari Deliserdang dan Kacabjari Pancur Batu Diminta Periksa Proyek di SMPN I Namorambe

Deliserdang-Beritasatunews.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang dan Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu diminta masyarakat untuk melakukan pemeriksaan proyek pembangunan penambahan ruangan lokal di SMPN I Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Pasalnya, plang proyek pembangunan di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I tersebut disinyalir menyalahi aturan pemerintah, karena tidak sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penulisan pada plang proyek tersebut.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Deliserdang di Pancur Batu, Yus Iman M. Harefa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler mengatakan kalau proyek pembangunan penambahan ruangan lokal di SMPN I Namorambe itu tidak ada dilaporkan ke pihaknya.

“Proyek tersebut itu tidak ada melapor ke pihak kami. Saya jamin seribu persen dan saya pastikan sampai saat ini belum ada laporan dari pihak sekolah terkait pembangunan tersebut,” ujar Yus Iman M. Harefa saat dikonfirmasi.

Kejari Deliserdang dan Kacabjari Pancur Batu Diminta Periksa Proyek di SMPN I Namorambe

Selain itu Yus Iman juga mengatakan bahwa terkait plang proyek tersebut, itu tidak ada yang namanya Kejaksaan Agung melindungi pembangunan, namun yang ada hanya pengawasan dan pengawalan bukan melindungi, tambahnya.

Kepala SMPN I Namorambe, Yusuf Tamiang saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di ruangan Kepala SMPN I Namorambe mengatakan, bahwa terkait plang proyek tersebut memang ada kesalahan dalam penulisan di plang proyek tersebut.

Namun hingga berita ini tayang, terkait kesalahan dalam penulisan di plang proyek tersebut belum juga ada perbaikan.

“Kami dari pihak sekolah akan memperbaikinya, dan pembangunan ini memang kami sengaja tidak melalui PT atau CV, dan kami lakukan secara swakelola dengan dana APBN tahun 2025 sebesar Rp1.936.000.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah-red),” ujar Yusuf Tamiang.

“Proyek pembangunan sudah kami lakukan dan sudah berjalan. Kalaupun nanti didapati atau terjadi penyimpangan-penyimpangan ataupun problem, semua ini jadi tanggung jawab saya,” pungkas Yusuf Tamiang mengakhiri. * B1N-Nardi