Ketua DPRD Ivoni Munir Salurkan Zakatnya ke Lembaga Resmi Baznas Solok

Ketua DPRD Ivoni Munir Salurkan Zakatnya ke Lembaga Resmi Baznas Solok

Solok-Beritasatunews.id | Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, A.Pt menyalurkan zakatnya ke lembaga resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Solok pada Sabtu, 1 Agustus 2025.

Sebelumnya, rombongan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Forum Wartawan Solok (Forwas) dari Baznas Kabupaten Solok baru-baru ini melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, A.Pt.

Intinya, Pengurus UPZ Forwas mengajak seluruh anggota DPRD Kabupaten Solok untuk melakukan kewajibannya berzakat melalui Baznas sebagai lembaga resmi pemerintah.

Lembaga yang berhirarki dari pusat hingga daerah secara vertikal, cuma baru bisa menyasar (mengkoup) bagi ASN, dengan langsung potong gaji.

Dari 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, masih relatif kecil menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi tersebut.

Meski sebahagian besar wakil rakyat itu telah menyalurkan Rukun Islam (zakatnya), baik ke masjid atau perorangan, akan tetapi semakin lebih bagus disalurkan ke Baznas sebagai lembaga resmi, yang diatur UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Alhamdulillah… Ketua DPRD sangat merespons dan mengapresiasi sekali niat dan langkah UPZ Forwas berkonstribusi yang diamanahi Baznas Kabupaten Solok sebagai bagian perpanjangan tangan memungut zakat. Insyaallah, awal Agustus saya berzakat melalui UPZ Forwas,” kata Ketua Forwas Riswan Jaya, SH, menirukan ucapan Ivoni Munir.

Tepat sekali janji Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, bahwa pada Jumat, 1 Agustus 2025 dalam pesan WhatsApp (WA) yang masuk ke Drs. Yasril Yakub (Sekretaris UPZ), Ivoni telah menyalurkan zakatnya ke Baznas Kabupaten Solok.

Transfer via aplikasi Ollin diteruskan ke Ketua Baznas Kabupaten Solok, Drs. H. Edwar, MM. Tak lama, Ketua Baznas mengeluarkan administrasi tanda terima yang kembali diteruskan ke Ivoni Munir.

Ajarakallahu fima a’thaita, wabaraka fima abqaita, wa ja’alahu laka thahura“. Semoga Allah memberikan pahala atas yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu”.

Kiranya, setelah sebahagian anggota DPRD seperti Aurizal, S.Pd dan lainnya rutin berzakat ke Baznas sebagai lembaga resmi, kemudian Ketua DPRD Ivoni Munir juga sudah memulai, hendaknya bakal menyusul seluruh wakil rakyat yang terhormat Kabupaten Solok ini menyalurkan zakatnya lewat Baznas.

Karena ini lembaga resmi yang telah menjadi amanat konstitusi seperti yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

Dirikan salat tunaikan zakat. Selaku Muslim, pasti tahu Rukun Islam yang lima (5), yaitu Syahadatain, Salat, Puasa, Zakat dan Berhaji.

Khusus perintah Salat dan Zakat, sangat banyak dalam ayat di Al-Qur’an perintah beriringan. Salat adalah hubungan seorang manusia dengan Khaliqnya. Berkomunikasi secara vertikal 5 x sehari semalam, (Hablum minallah).

Zakat perintah Allah korelasinya sesama manusia dalam hubungan sosialita horizontal, antara kaya dan duafa, tolong menolong — hablum minannas — menuju kesejahteraan, berbuah pahala.

Khudz min amwalihim shadaqatan tuthahhiruhum wa tuzakkihim biha wa shalli ‘alayhim inna shalataka sakanun lahum (Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka).

Menurut bahasa, ‘zakat’ berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Dalam Al-Quran Allah Swt berfirman yang artinya, “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS. Al Baqarah 2: 276).

Dan firman Allah artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah 9: 103), dan sabda Rasulullah Saw yang artinya, “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi). * B1N-Ys