Baru Bara-Beritasatunews.id | Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung merupakan salah satu instansi di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
KPPBC Kuala Tanjung berlokasi di Jalan Acces Road Inalum, Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara terus berupaya meningkatkan kinerja dalam menjaga hak-hak keuangan negara melalui fungsi dan kewenangannya.
Romi Kepala Kantor (Kakan) KPPBC Kualatanjung saat dikonfirmasi terkait penindakan maraknya rokok non-cukai, kepada awak jurnalis Kamis (12/9/2024) ia menjelaskan, terhitung sejak Januari sampai Agustus, kami sudah menindak dan menyita rokok non-cukai sebanyak 171.200 batang, 26 SPB penindakan, terang Ka. KPPBC Kualatanjung.
Romi mengatakan, bahwa rencana bulan Oktober akan dimusnahkan di depan pejabat terkait. Dan kami menunggu persetujuan KPKNR, ya sejenis badan lelang juga karantina, masih di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yang bertempat di Kisaran.
Wilayah Pengawasan kami meliputi Kotamadya Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, serta Pengawasan Laut (garis pantai) dengan panjang garis pantai dari Kuala Bagan Serdang Bedagai sampai dengan Kuala Bagan Batak sejauh 58,22 Km (36,17 Mil).
Objek Pengawasan BC Kuala Tanjung meliputi :
- Pelabuhan (Kawasan Pabean)a. KTMT
a. Dermaga Inalum
b. Dermaga PT. MNA
c. Pelindo
- Pelabuhan (Tempat lain selain Kawasan Pabean)
- Tempat Penimbunan Berikat (KB & PLB)
- Lain-lain (Operasi Pasar, Patroli Laut, Pengawasan NPP & Barang Lartas lainnya.
Orang nomor satu di KPPBC Kuala Tanjung ini melanjutkan, ada beberapa jenis pita cukai, ada cukai kedaluwarsa, biasa ditarik oleh produsen rokok, atau menukar cukai ke bea-cukai, dengan uang sesuai cukai, ” jelas Romi bersama stafnya. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno







