Medan-Beritasatunews.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) masih belum terima dan menunggu verifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy-Hasan, dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan pihaknya belum terima materi gugatan PHP paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.
“Belum ada (masih menunggu materi gugatan tersebut melalui KPU RI),” ujarnya di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No 35, Kecamatan Medan Timur, Jumat (27/12/2024) sore.
Dia mengatakan, hingga saat KPU Provinsi Sumatera Utara baru mendapatkan informasi terkait perbaikan berkas pemohon.
“Hari ini kita (KPU Sumut), hanya baru mendapatkan informasi penyampaian dari MK melalui KPU RI terkait perbaikan permohonan oleh pemohon, yaitu pasangan Edy-Hasan,” ungkapnya.
Ditanyakan terkait kapan KPU Sumut akan menerima materi gugatan PHP Edy-Hasan, dia memperkirakan pada Jumat (3/1/2025) hingga Senin (6/1/2025) mendatang.
“Kita nanti menerima dari MK melalui KPU RI itu berkisar tanggal (3/1/2025) hingga (6/1/2025). Baru nanti kita menerima permohonan pemohon terkait materi gugatan,” pungkasnya. * B1N-Rizal/R