Tersangka Pernah Menjabat Pj Kades Rintis Silangkitang
Labusel-Beritasatunews.id | Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Rasau tahun 2023, Kecamatan Torgamba resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (25/6/2025), terkait korupsi Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal itu terungkap saat Kejari Kabupaten Labusel menggelar konferensi pers penetapan tersangka korupsi ADD yang dilakukan mantan Pj Kades Rasau, Hasran Ilham Harahap, dan tersangka juga pernah menjabat Pj Kades Rintis 2024-2025 Kabupaten Labusel.
Hasran Ilham Harahap atau yang biasa disapa Cacan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Labusel atas dugaan korupsi Anggaran Dana Desa tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dr Bayu Setyo Pratomo, SH, MH yang diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, SH, MH mengumumkan secara langsung dalam konferensi pers, yang digelar di aula terbuka Kantor Kejari Labusel, Jalan Istana Kota Pinang, Labusel.
Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua, SH, MH menjelaskan, penetapan tersangka setelah dari pihak Kejaksaan Negeri Labusel melakukan penyidikan, menemui dua alat bukti yang akurat berupa penarikan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke mana digunakan, serta pengadaan hewan ternak yang tidak pernah terealisasi (fiktif).
“Usai proses pemeriksaan dan penyelidikan akurat serta berupa alat bukti yang kuat, lalu kami menetapkan Hasran Ilham Harahap (Cacan) menetapkan jadi tersangka. Adapun berupa yang disangkakan, beliau melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021, sebagai pasal primer dan subsider Pasal 3 dengan undang-undang serupa,” jelasnya
Lebih lanjut dijelaskankan Kasi Pidsus, Kejari Labusel berkomitmen untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa, tidak boleh ada yang bermain-main dengan uang rakyat.
“Mari kita pantau dana desa yang bertujuan untuk menyejahterakan perekonomian masyarakat desa, dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat umum yang tinggal di desa masing masing,” ujarnya.
Dalam proses serta ditetapkan sebagai tersangka, Hasran Ilham Harahap (Cacan) akan ditahan selama dua puluh satu (21) hari sejak ditetapkan sebagai tersangka guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mirisnya lagi, mantan Kepala Desa Rasau dan pernah juga menjabat sebagai Pj Kades Rintis Hasran Ilham Harahap (Cacan) saat dikonfirmasi wartawan terkait dikemanakan dana desa tersebut digunakan, dia menjawab uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, dan hiburan malam.
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi contoh atau pelajaran bagi pejabat kepala desa agar berhati-hati dalam menggunakan dana desa, serta penggunaan dana desa haruslah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan Undang-Undang (UU)-nya oleh pemerintah. * B1N-Hasan Has







