Medan  

Masyarakat Melayu Sumut Dukung Perjuangan Masyarakat Rempang

Masyarakat Melayu Sumut Dukung Perjuangan Masyarakat Rempang
Masyarakat Melayu Sumut yang terhimpun dalam Solidaritas Untuk Rempang Galang melakukan aksi di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (15/9/2023). | Foto: Ist

Kemudian Datok menyinggung tentang hak ulayat kesatuan hukum adat yang ada di Negara Indonesia, terkhusus apa yang dialami warga Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam.

“Hak ulayat Kesatuan masyarakat hukum adat atau yang serupa itu adalah hak Kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai mengelola dan atau memanfaatkan serta melestarikan wilayah adatnya sesuai dengan tata nilai dan hukum adat yang berlaku. Di mana kesatuan masyarakat hukum ada sendiri adalah sekelompok orang yang cara turun-temurun berada di geografis tertentu berdasarkan usul leluhur, kesamaan tempat tinggal, harta, benda-benda milik bersama sepanjang perkembangan masyarakat kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

Ditambahkan Datok dalam menyampaikan sikap massa Solidaritas Rempang Galang agar ditindaklanjuti Pemerintah.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, ribuan Masyarakat Melayu Sumut yang terhimpun dalam aksi Solidaritas Untuk Rempang Galang melalui Datok Muhammad Setia Raja Muklus Metar Bilad Deli menyampaikan sikap sebagai berikut:

  • Mengutuk dan mengecam keras tindakan refresif, intimidatif dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat gabungan terhadap masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam yang terjadi tanggal 7 September lalu.
  • Meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat terhadap masyarakat Melayu Pulau Rempang dan Galang Batam.
  • Meminta kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melindungi hak-hak tanah adat yang ada, diakui oleh negara sebagaimana termuat dalam pasal 18B Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 pasal 3 UUPA, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan tanah ulir Kesatuan masyarakat hukum adat dengan menghentikan praktik-praktik perampasan tanah (land grabbing) untuk memastikan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat.
  • Meminta pemerintah agar menghentikan proyek strategis nasional Rempang dari lahan mereka, serta menjamin akar budaya Melayu. Memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat kampung tua Melayu di Pulau Rempang dan Galang Batam.
  • Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang (Batam, Rempang, dan Galang), Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam, dan menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil.
  • Meminta kepada Kapolri agar membebaskan segera warga yang ditahan. Meminta agar pemerintah melakukan pemulihan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan dan trauma saat kejadian bentrok tersebut.
  • Meminta agar Pemerintah Pusat maupun Daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan humanis dalam menyelesaikan sengketa agraria termasuk dalam proyek strategis nasional, dan mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan dialogis berdasarkan Pancasila dalam respons persoalan ini.
  • Meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan audit secara menyeluruh kepada BP Batam terkait keuangan dan implementasi prinsip HAM dalam seluruh proses dan perencanaan pembangunan.
  • Meminta Presiden Jokowi memberi perhatian lebih dalam pengerjaan proyek strategis nasional dengan tetap menjunjung tinggi implementasi Pancasila khususnya Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Aksi dari massa Solidaritas Untuk Rempang Galang berlangsung aman, dikawal personel gabungan dari Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). * B1N-Rizal/Ril