Masyarakat Minta Kejari dan Inspektorat Deliserdang Lakukan Audit Dana BUMDes Candi Rejo

Masyarakat Minta Kejari dan Inspektorat Deliserdang Lakukan Audit Dana BUMDes Candi Rejo

Deliserdang-Beritasatunews.id | Masyarakat Desa Candi Rejo, Kecamatan Buru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) minta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Deliserdang untuk melakukan audit dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Candi Rejo.

BUMDes Desa Candi Rejo saat ini tengah menjadi sorotan setelah disinyalir tidak dikelola dengan transparan dan sesuai aturan oleh direktur yang berinisial AI.

Masyarakat setempat mengajukan permintaan resmi dan minta kepada Kejari dan Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BUMDes, yang selama ini kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan warga karena adanya dugaan penyalahgunaan anggaran.

Kepala Desa Candi Rejo, Edi Prayetna, mengonfirmasi adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan BUMDes tersebut kepada wartawan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di ruang kerjanya.

Menurutnya, kasus yang menjadi awal perhatian adalah pembelian sejumlah hewan kambing sejenis biri-biri yang dilakukan oleh pihak direktur BUMDes tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pengurus desa.

“Saya sudah secara tegas memberikan pesan kepada Direktur BUMDes, AI, jauh sebelum adanya rencana pembelian, bahwa setiap langkah yang akan diambil terkait penggunaan dana dan aktivitas usaha harus diberitahukan terlebih dahulu kepada saya sebagai kepala desa. Saya juga menyampaikan agar segera memberi tahu ketika kambing sudah tiba di lokasi penampungan BUMDes, agar bisa dilakukan pengecekan bersama,” ujar Edi Prayetna dengan nada tegas.

Masyarakat Minta Kejari dan Inspektorat Deliserdang Lakukan Audit Dana BUMDes Candi Rejo

Namun, sesuai dengan laporan yang diterima, Direktur BUMDes tersebut tidak memberikan pemberitahuan sama sekali saat kedatangan seluruh hewan kambing yang dibeli.

Pemberitahuan baru diberikan pada hari berikutnya setelah hewan tersebut sudah berada di lokasi, sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan verifikasi pada saat proses pengiriman dan penerimaan barang.

Saat akhirnya diperiksa langsung oleh Kepala Desa dan beberapa unsur masyarakat yang ditunjuk, ternyata kondisi dan spesifikasi kambing yang diterima sangat jauh dari standar yang dijanjikan oleh direktur BUMDes.

“Disebutkan secara jelas bahwa kambing yang akan dibeli memiliki tinggi badan sekitar 60 cm dengan berat badan minimal 30 kg per ekor. Namun setelah dilakukan pengecekan langsung, kenyataannya ukuran hewan tersebut sangat kecil dengan perkiraan berat hanya sekitar 4 kg saja per ekor,” jelasnya sambil menunjukkan lokasi penampungan kambing.

Selain masalah ukuran dan berat, harga pembelian yang dilakukan juga dinilai tidak sesuai dengan harga pasaran di daerah sekitar.

Sebanyak 50 ekor kambing betina dibeli dengan harga Rp1.300.000 per ekor, padahal berdasarkan survei yang dilakukan oleh tim desa, harga pasaran kambing dengan spesifikasi yang sesuai di pasar lokal hanya berkisar antara Rp450.000 hingga Rp550.000 per ekor.

Ditambah lagi, pembelian dua ekor kambing jantan sejenis biri-biri dilakukan dengan harga Rp2.000.000 per ekor.

Padahal setelah diperiksa lebih lanjut, kambing jantan tersebut masih dalam usia sekitar tiga bulan dengan kondisi fisik yang belum optimal.

“Biasanya untuk kambing jantan berumur tiga bulan dengan kualitas seperti ini, harga pasaran hanya berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.000.000 per ekor saja,” tutur Kepala Desa Candi Rejo, Edi Prayetna.

Menurut beberapa warga yang tidak mau disebutkan namanya, kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi terkait pengelolaan BUMDes.

Sebelumnya juga ada dugaan ketidakjelasan dalam penggunaan dana untuk pembelian alat usaha dan pemeliharaan fasilitas desa yang dikelola oleh BUMDes.

Oleh karena itu, masyarakat berharap audit yang dilakukan oleh Kejari dan Inspektorat bisa dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya pada kasus pembelian kambing ini tetapi juga seluruh aktivitas usaha BUMDes selama beberapa bulan terakhir.

“Kita berharap proses audit bisa segera dilakukan dan menghasilkan klarifikasi yang jelas. Dana BUMDes adalah milik bersama seluruh masyarakat desa, jadi harus dikelola dengan benar dan transparan untuk kesejahteraan kita semua,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

Sebelumnya, Ketika tim wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Direktur BUMDes, Ai, pada hari Sabtu (28/2/2026) lalu sekitar pukul 13.22 WIB di teras rumahnya, awalnya ia memberikan berbagai penjelasan yang cenderung berkelit-kelit dan tidak fokus pada poin-poin yang menjadi pertanyaan.

Setelah beberapa kali ditanya dan diberikan penjelasan terkait bukti-bukti yang telah dihimpun warga, Direktur BUMDes, Ai, akhirnya mengakui bahwa dirinya telah melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengelola BUMDes.

“Saya akui bahwa dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan beberapa transaksi ini, saya telah kurang hati-hati dan ada kelalaian dalam melakukan verifikasi harga serta memperhatikan prosedur yang berlaku. Saya menyadari bahwa hal ini telah menimbulkan kerugian bagi BUMDes dan desa,” tutur Ai dengan nada menyesal. * B1N-Nardi