Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Langkat

Pelaku Tindak Pidana Peredaran Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Langkat

Langkat – Beritasatunews.id | Satresnarkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika, DS (24), warga Jalan Sungai Tembung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, di Jalan Lintas Medan-Aceh atau tepatnya Dusun II, Desa Cempa, Kecamatan Hinai, Kamis (28/7/2022).

Pelaku tindak pidana, DS, diamankan dan disinyalir terlibat kasus tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu di Wilkum Polres Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, sampaikan hal ini kepada awak media melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno.

Sebelumnya, Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Suprianto SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, terkait adanya sepeda motor yang dikendarai oleh dua orang yang akan melintas di Jalan lintas Medan-Aceh, di Dusun II Desa Cempa, Kecamatan Hinai, diduga membawa barang haram narkotika.

Berbekal informasi yang diterima, Tim Opsnal Unit 1 dikomandoi Ipda Surianto SH, melakukan penyelidikan di lokasi dan menyesuaikan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. Penyelidikan Tim membuahkan hasil, yang mengetahui keberadaan kedua pelaku.

Tim Opsnal yang melihat kedua pelaku, langsung meringkus pelaku.

Saat ditangkap, salah seorang pelaku yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri, hingga terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas.

Pelaku yang berhasil diringkus, ketika itu terlihat membuang sebuah kotak rokok dengan tangan kanannya dan di dalam kotak rokok tersebut terdapat narkotika jenis sabu-sabu.

DS berhasil diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 2,15 gram, 6 bungkus plastik bening kosong, 1 kotak rokok merk Magnum, 1 lembar kertas timah dan 1 selasiban warna cokelat dan didalam terdapat tisu.

Selanjutnya, DS beserta barang buktinya diboyong ke Satresnarkoba Polres Langkat, untuk diproses lebih lanjut. * B1N-Sfn