Kabupaten Solok – Beritasatunews.id | Sampai saat ini, penomoran kendaraan mobil dinas (Mobnas) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Solok masih semrawut.
Padahal nomor plat polisi yang digunakan para pejabat tersebut merupakan identitas suatu kantor sekaligus melekat pada jabatan seseorang.
Seperti yang menggunakan Mobnas nomor plat 1 menandakan kepala daerah dan tergantung seri yang menunjukkan itu berasal dari mana.
Semisal BA 1 H adalah Bupati Solok, BA 1 P adalah Walikota Solok dan hanya BA 1 (saja) tanpa seri merupakan gubernur. Jika dulu BA 5 adalah wakil gubernur dan didaerah adalah wakil bupati/walikota, kini ditarik lebih rendah lagi menjadi BA 2 dan BA 2 H serta BA 2 P, masing-masing teruntuk Wakil Gubernur dan Wabup serta Wawako.
Dan yang memakai BA 5 seterusnya adalah Ketua DPRD, baik propinsi hingga ke daerah.
Hal serupa juga berkelanjutan terhadap penomoran yang dipakai Kepala OPD, para Kabag sampai para Camat. Tidak saja soal penomoran, sampai jenis kendaraan pun diatur, siapa memakai apa dan jabatannya. Contoh kalau kepala dinas sejenis type Innova, para Kabag dan Camat sejenis Rush dan seterusnya.
Namun berbeda di Kabupaten Solok, ada kepala dinas pakai nomor kendaraan empat digit dan adapula Kabag memakai jenis type Innova, lucunya Plt Kadis tak punya kendaraan dinas.
Ketika perbincangan wartawan ini dengan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Indra Gusnadi (Foto), Jumat (25/3/2022) di kantornya, ia pun mengakui apa yang terjadi soal kendaraan mobil dinas.
“Benar juga itu, misal Kabag memakai Avanza atau Rush,” tirunya pula.
Lebih jauh ketika diminta pendapatnya sebagai Kepala BKD yang juga pengurusan aset daerah, dirinya tidak menampik.
“Begini, sehubungan informasi rekan media sampaikan saya berterima kasih atas masukan ini. Saya akan pelajari dan saya baru sebulan (di sini), “ tukas Indra sedikit berdiplomasi. * B1N-ys