Medan–Beritasatunews.id | Pengangkatan Kepling yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal), harus segera dievaluasi dan direkrut ulang. Ini dilakukan agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa.
Demikian dikatakan anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Camat, Lurah dan Tapem Pemko Medan, Selasa (18/1/2022).
BACA JUGA: Hari Ini DPRD Kota Medan Akan Panggil Camat dan Lurah untuk RDP
Pernyataan Mulia didukung seluruh anggota Komisi I DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi I Rudyanto Simangunsong, Edi Saputra, Robby Barus, Abd Latif, Habiburahman Sinuraya, Parlindungan Sipahutar, Mulia Asri Rambe dan Sahat Simbolon.
Komisi I sepakat pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) bermasalah dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat supaya dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang.
Sebab terjadinya permasalahan, karena melanggar Perwal 21 Tahun 2021 sebagai turunan Perda No No 9 Tahun 2017, tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.
BACA JUGA: Soal Pengangkatan Kepling, Warga Medan Denai Minta Camat Dicopot
Perekrutan Kepling di Kota Medan, terbukti banyak menimbulkan masalah. Komisi I mengingatkan Lurah dan Camat, agar tidak perlu melakukan ujian/assesment saat perekrutan Kepling, karena banyak menimbulkan kecurangan.
“Ujian itu hanya akal akalan, tidak ada aturan di Perwal. Jangan lagi berbuat pelanggaran aturan, bertobatlah. Jangan macam-macam, kita akan awasi, ” tegas Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Roby Barus.
Kepling selaku pelayan masyarakat, harus benar benar menunjukkan bersedia memberikan pelayanan untuk rakyat.
Soal dugaan manipulasi tanda tangan untuk dukungan calon Kepling, harus diusut tuntas seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Denai.
Tindakan juga harus dilakukan terhadap oknum yang mengaku-aku dekat dengan Wali Kota, dan menerima sejumlah imbalan.
“Kecurangan soal tanda tangan dukungan yang melanggar Perwal, harus diusut tuntas. Jangan main-main dan sekadar formalitas saja,” ujar Edi Saputra.
Sedangkan Ketua Komisi I, Rudiyanto mengatakan, akan dilakukan rapat berikutnya guna mengkonfrontasi tudingan kepada Lurah, terkait persoalan perekrutan Kepling.
Dalam Rapat Komisi I DPRD Kota Medan tersebut, sejumlah Lurah dan Camat yang dianggap ada bermasalah terkait perekrutan Kepling dihadirkan, antara lain Kabag Tapem Pemko Medan Andy M Siregar, Camat Medan Denai Baharuddin Ritonga.
Juga Camat Medan Kota T Chairuniza, Camat Medan Barat Lilik, Camat Medan Labuhan Indra Utama, Lurah Bandar Selamat Muktar Lubis, Lurah Pasar Merah Barat Rio Siregar.
Kemudian Lurah TSM I Manda Siregar, Lurah Denai Julpanuddin, Lurah TSM II M Rizki, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Medan Denai Yoga, dan Lurah Besar Medan Labuhan Gandi Gurri. * B1N-NS