Sumut  

Perpanjangan HGU PTPN IV Kebun Timur Terganjal, Warga Batahan Tolak Tanda Tangan

Perpanjangan HGU PTPN IV Kebun Timur Terganjal, Warga Batahan Tolak Tanda Tangan

Madina-Beritasatunews.d | Proses perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Kebun Timur, Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), kembali menemui jalan buntu.

Penolakan datang dari masyarakat Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, yang menolak memberikan tanda tangan sebagai syarat administrasi perpanjangan HGU perusahaan plat merah tersebut.

Meskipun pertemuan yang berlangsung Selasa (9/9/2025) di Mess Afdeling Kebun Timur itu berjalan kondusif, namun apa yang diharapkan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.

Pertemuan itu dihadiri oleh pihak manajemen PTPN IV Kebun Timur, Haris F. Ritonga (Manajer), Budi Ramadon (Askep), dan Noffan Herawan (Kabid).

Mereka turut didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina yang dipimpin oleh Gomgoman H. Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), bersama tiga stafnya.

Namun upaya pihak perusahaan dan kejaksaan untuk meyakinkan masyarakat agar memberikan tanda tangan ditolak mentah-mentah oleh Kepala Desa Batu Sondat, Zulfikar Nasution, bersama tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

Zulfikar menegaskan, pihaknya tidak akan menandatangani surat identifikasi lahan selama kekurangan lahan milik Koperasi Setia Abadi belum dipenuhi oleh perusahaan.

Menurutnya, hal ini adalah bentuk keberpihakan kepada masyarakat agar hak-hak mereka tidak dikorbankan demi kepentingan korporasi.

“Kami tidak ingin masyarakat masuk dalam jebakan batman. Kami tetap konsisten agar hak masyarakat terpenuhi terlebih dahulu sebelum proses HGU dilanjutkan,” tegas Zulfikar dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, dalam konteks regulasi, proses perolehan HGU PTPN IV Kebun Timur dinilai telah melampaui batas waktu.

Sejak proses take over dari PT Agro Nusantara ke PTPN IV pada 2007 hingga 2025, belum juga ada kejelasan status lahan.

Padahal, merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2019, izin prinsip berlaku hanya dua tahun, dan izin lokasi tiga tahun.

Perpanjangan hanya dapat diberikan satu tahun tambahan jika minimal 50 persen lahan telah diperoleh.

Dalam peraturan itu juga ditegaskan, bahwa pemegang izin wajib melaporkan perolehan tanah setiap tiga bulan kepada Kantor Pertanahan, serta menghormati kepentingan pihak lain yang belum dibebaskan.

Hingga pertemuan usai, pihak PTPN IV belum berhasil mendapatkan tanda tangan dari pihak Desa Batu Sondat. Namun demikian, suasana pertemuan tetap berjalan dengan aman dan tertib. * B1N-Red