Medan – Beritasatunews.id | Dit Res Narkoba Poldasu dan Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan ladang ganja siap panen di Pegunungan Tor Mangompang, Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang dimusnahkan. Pohon-pohon ganja tersebut berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter.
“Turut hadir dalam pemusnahan TNI, Pemerintah kabupaten Mandailing Natal, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Mandailing Natal, serta tokoh masyarakat dan pegiat anti narkoba,” kata Hadi, Minggu (20/2/2022).
Dijelaskan Hadi, penemuan ladang ganja seluas 2 hektare berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial S dengan barang bukti 1 karung ganja seberat 4.000 gram.
“Saat diinterogasi, tersangka S mengaku barang bukti ganja berasal dari ladang miliknya yang berlokasi di Pegunungan Tor Mangompang,” jelasnya. * B1N-Rizal