Batu Bara-Beritasatunews.id | Jajaran satuan (Sat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara amankan 45 orang yang terdiri dari 31 orang bandar atau pengedar, dan 14 orang pemakai, di antaranya 4 perempuan, dan 41 laki-laki.
Hasil dari Polres Batu Bara amankan 45 orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja tersebut dipaparkan saat konferensi pers di Polres Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (25/11/2024).
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.I.K saat konferensi pers didampingi kepala satuan (Kasat) Narkoba AKP Feri Kusnadi SH, MM dan jajaran, turut hadir juga Komandan Kodim (Dandim) 0208/Asahan Letkol Infanteri M Bassarewan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Batu Bara menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap bandar dan pemakai beserta barang bukti 1,4 gram sabu berlokasi di Kecamatan Medang Deras.
“Ada satu keluarga kami amankan, dari mulai adik, abang juga tunangan. Ketika kami tangkap di jalan ditemukan barang bukti 4 paket sabu. Selama ini NH adalah penampung atau bandar, dan kami terus sidik sampai tuntas ” jelas Kapolres.
Ini merupakan target 100 hari Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba bersama jajaran TNI atau Kodim 0208. Terhitung dari 25 Oktober sampai 25 November 2024, sudah kami amankan para bandar dan pemakai sebanyak 45 orang (4 perempuan, dan 41 laki-laki).
Dengan barang bukti 140 gram sabu-sabu, 79,58 kg ganja dan 15 butir ekstasi, yang diamankan 45 orang terdiri dari 31 orang bandar atau pengedar, dan 14 orang pemakai.
“Buka hanya tugas Polri dan TNI, tapi keaktifan masyarakat untuk melaporkan sabat diperlukan, dan jangan takut, kita secara bersama-sama dapat menyelamatkan masyarakat Batu Bara dan generasi penerus dari bahaya Narkoba,” tegas AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.I.K. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno







