Tanjungbalai-Beritasatunews.id | Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai selama periode 12-15 September 2023 mengungkap sebanyak 8 kasus Narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai terus gencar dilakukan jajaran Polres Tanjung Balai, hal ini merupakan perintah dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam dan merupakan program prioritas beliau, ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK, MM dalam keterangannya saat dikonfirmasi.
Lanjut Kapolres, dari 8 kasus yang diungkap dengan jumlah tersangka 8 orang merupakan pengedar, dan juga mengamankan pemakai 9 orang, kesemuanya laki laki.
Kapolres menjelaskan, dari 8 kasus tersebut turut diamankan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
Barang bukti yang di amankan Shabu berat 9,4 Gram, Pil Ekstasi 3 Butir dan termasuk 2 Buah Bong, 4 Unit HP, 1 unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX tanpa nomor Polisi dan Uang Rp. 903.000, ucap Kapolres.
Polres Tanjungbalai berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi kejahatan narkoba, tegas Kapolres Ahmad Yusuf. * B1N-Rizal/Ril