Batubara – Beritasatunews.id | Polsek Labuhan Ruku gelar konferensi pers pembobol rumah, di halaman kantor Polsek Labuhan Ruku, terkait tindak pidana pembobolan rumah, Rabu (11/05/2022). Pelaku membobol rumah bergaya Spiderman.
Pengungkapan berawal dari laporan korban dengan Nomor : LP/B/79/V/2022/Sakit Polsek Labuhan Ruku/ Polres Batubara/Polda Sumut, Senin (09/05/2022) lalu.
Menurut pengakuan pelapor Muhammad Risky (26), warga Jalan Merdeka Nomor 013, Linkungan III, Kelurahan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, bahwa barang-barang di rumahnya telah hilang pada hari Senin (09/05/2022). Hal itu diketahuinya pada saat ingin membayarkan upah/gaji karyawan.
Disaat memeriksa laci tempat penyimpanan uang yang berada di dalam kamar ternyata uang tersebut sudah tidak ada, kemudian ia menghubungi Nuraini dan menanyakan keberadaan uang tersebut melalui Via Handphone, Nuraini menjawab tidak mengetahui uang tersebut.
Kemudian Riski melihat koleksi jam tangan beserta perhiasan emas miliknya di rak dan tas penyimpanan juga sudah tidak ada, terang Riski kepada penyidik Polsek.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.650.000. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan dirugikan serta melapor ke kantor Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Polres Batubara.
Hal tersebut dipaparkan Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi SH MH, saat melaksanakan konferensi pers di halaman depan kantor Polsek Labuhan Ruku, Jalan Imam Bonjol No 17, Kelurahan Labuhan Ruku.
AKP Ferry menerangkan, Rabu (04/5/2022) lalu, dua pelaku telah membongkar isi rumah milik Muhammad Rizki (26), Warga JaIan Merdeka Lingkungan I No. 013, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara diketahui rumah sudah di bobol maling, Senin (09/5/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama Ir (30), warga Dusun V Gg Berlian, Desa Suka Maju dan rekannya RN (28), warga JaIan Utama Dusun V Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram.
Dari pelaku diamankan 2 buah Jam Tangan Merk ALEXANDRE CHRISTIE, 2 buah Jam Tangan Merk MIRAGE, 1 buah Jam Tangan Merk EXPEDITION, 1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah Cincin Ukir terbuat dari Emas Uang sebesar Rp1.500.000.
Terhadap kedua palaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan Se dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, terang Kapolsek.
Sementara saat dilakukan konferensi pers oleh Kapolsek Labuhan Ruku, Kepada wartawan, tersangka RN mengaku masuk kedalam rumah dengan cara memanjat dinding kemudian merusak asbes masuk ke dalam rumah
Selanjutnya mengambil barang-barang berharga, berupa uang tunai sebesar Rp23.000.000, 1 buah Handphone Samsung Type M20 warna biru, 2 buah jam tangan dengan Merk : ALEXANDRE CHISTIE, 1 buah jam tangan merk EXPEDITION, 2 buah jam tangan merk MIRAGE, Perhiasan emas berupa tiga buah cincin dan 1 buah kalung yang berada di dalam kamar rumah. * B1N-Ali/BB-02