Press Release Pengungkapan Kasus Pasal 338 di Wilkum Polsek Secanggang dan Padang Tualang

Press Release Pengungkapan Kasus Pasal 338 di Wilkum Polsek Secanggang dan Padang Tualang
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas SH SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STk SIK MH, Kapolsek Secangang AKP Salija SH, Kapolsek Padang Tualang, AKP Sutrisno SH serta Kanit Reskrim Polsek Secanggang Ipda M Raja Mulia SH saat menggelar press release atau konferensi pers, Senin (28/11/2022), terkait pengungkapan kasus pasal 338, di Wilkum Polsek Secanggang dan Polsek Padang Tualang. (Foto: Ist)

Langkat – Beritasatunews.id | Polres Langkat Gelar Press Release, Senin (28/11/2022) sekira pukul 09.30 WIB, terkait pengungkapan kasus pasal 338, di wilayah hukum (Wilkum) Kepolisian Sektor (Polsek) Secanggang dan Polsek Padang Tualang.

Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Langkat AKBP Danu Pamungkas SH SIK didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STk SIK MH, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Secangang AKP Salija SH, Kapolsek Padang Tualang, AKP Sutrisno SH serta Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Secanggang Ipda M Raja Mulia SH.

Kapolres Langkat dalam konferensi pers itu menyampaikan, ada dua kasus tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), seperti yang terjadi di dalam sebuah rumah di Dusun Karya Jadi, Desa Karya Jadi, Kecamatan Batang Serangan.

Pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan, T alias L (19) warga Dusun Sei Gelugur, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, dengan korbannya Reno (49), Mandor I PT Rapala, warga Dusun Medang Ara, Desa Lama Baru, Kecamatan Sei Lepan.

Kemudian dari Polsek Secanggang, terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang menghilangkan nyawa orang lain.

Peristiwa tindak pidana kekerasan yang merenggut nyawa orang tersebut, terjadi di pinggir Sungai Secanggang, Dusun VI Jalan Mesjid, Desa Secanggang, yang terjadi Kamis (10/11/2022) sekira pukul 00.05 WIB.

Pelaku dalam peristiwa ini Sopian alias Adek (31), nelayan, warga Jalan Masjid Dusun VI, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang.

Korbannya adalah Yogi Ardian (17), warga Dusun Parit Pompa, Desa Secanggang, Kecamatan Secanggang.
Giat Press Release selesai digelar pukul 10.00 WIB dan berjalan dengan aman dan baik. * B1N-Sfn