“Saya yakin banyak sekali kepala daerah berprestasi dan berkinerja baik. Namun akan terdampak oleh segelintir yang tersandung hukum,” ucap Plt Bupati mengulang kata Tito.
Dipaparkan Syah Afandin, bentuk tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi, terkait dengan pengadaan barang dan jasa, disusul promosi/mutasi jabatan, lalu suap atau gratifikasi.
Selain itu, setidaknya ada 3 (tiga) hal lainnya terkait sistem pemerintahan yang rawan terjadi tindak pidana korupsi, yaitu:
- Sistem Politik – Sebab biaya politik yang tinggi untuk menjadi seorang kepala daerah, menjadi penyebab tindakan korupsi demi menutupi utang biaya politik.
“Jika kepala daerah terpilih, lalu pemasukannya kurang, tidak bisa menutupi biaya politik. Akhirnya terjadi korupsi untuk menutup biaya politik,” tuturnya.
2. Sistem Rekrutmen Transaksional.
3. Sistem Administrasi Pemerintahan – yang membuka peluang tindak pidana korupsi.
“Misalnya pertemuan fisik, birokrasi yang berbelit atau regulasi yang dibuat sedemikan panjang. Sehingga atas nama regulasi terjadi negosiasi transaksional,” papar Syah Afandin menyampaikan penjelasan Tito.
Oleh karena itu, perlu perbaikan sistem pemerintahan yang lebih digitalisasi. Inilah yang kemudian memunculkan konsep Smart City, Smart Government, dan e-Government.
“Mulai dari perencanaan sampai eksekusi dalam pelaksanaan, semua harus dibuat digital,” sebutnya.
Dengan begitu, sistem pemerintahan yang bersih akan terealisasi, juga berdampak pada pemasukan negara lewat PAD dan kesejahteraan aparatur negara.
“Salah satu faktor, yaitu kesejahteraan ASN akan dapat didongkrak karena tindak pidana korupsi bisa ditekan,” harapnya.
Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan perlu dilakukan perbaikan sIstem.







