Arosuka-Beritasatunews.id | Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/6/2025) selesai dibahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026.
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 yang dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berlangsung selama empat hari, yaitu tanggal 22 hingga 25 Juni 2025.
Di saat bersamaan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD juga merampungkan pembahasan dan penyusunan Renja DPRD Tahun 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani.
Juru bicara Banggar, Endang Rahayu Fitri Carlina, S.Pd, memaparkan secara sistematis hasil pembahasan yang mencakup pelaksanaan, dinamika proses, hingga rekomendasi yang dihasilkan.
“Rekomendasi yang kami sampaikan hari ini tentu menjadi pedoman penting untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” ujarnya.
Sementara Jubir Bamus, Tasman Putra menjelaskan, alur penyusunan Renja DPRD yang dimulai dari penyusunan draf oleh Sekretariat DPRD, kemudian dibahas Bamus sebelum akhirnya disahkan melalui Rapat Paripurna.
“Renja disusun secara rinci oleh seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ungkapnya.
Kemudian Sekwan membacakan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan DPRD dan Pemda.
Wakil Bupati, H. Candra dalam pendapat akhir eksekutif memaparkan secara rinci realisasi APBD TA 2024, termasuk capaian belanja daerah, pertumbuhan ekonomi, dan evaluasi kinerja fiskal.
Ia menyoroti rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pentingnya mendorong pertumbuhan sektor pertanian, pariwisata, dan UMKM, serta perlunya penguatan koordinasi antar-OPD. * B1N-Ys







