Deliserdang-Beritasatunews.id | Renovasi Jambur Nasional Letjen. Drs. Jamin Ginting S di Jalan Besar Jamin Ginting yang diresmikan pada massa Gubernur Sumut, Marah Halim pada tanggal 18 Nopember 1975 silam di Desa Namo Simpur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumut tidak menggunakan plang proyek diduga proyek “siluman”.
Pasalnya, proyek pembangunan tersebut tidak memiliki plang proyek terkesan tidak ada Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sudah jelas melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 20, 21 dan Pasal 28 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut keterangan narasumber yang tidak mau sebutkan namanya, Kamis (6/11/2025) kepada wartawan mengatakan, terkait pembangunan renovasi Jambur Nasional tersebut, baru di mulai beberapa hari ini saja dikerjakan.
Masalahnya, ujarnya lagi, pelaksanaan kegiatan atau pemborongnya, Dewan, warga Desa Durin Simbelang tidak berada di tempat, ujar pekerja yang tidak mau sebutkan jati dirinya kepada wartaan mengakhiri. * B1N-Nardi







