Jakarta–Beritasatunews.id: Perjalanan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah bergulir sejak 2016, banyaknya pro kontra membuat RUU ini tak kunjung disahkan.
Lucky Nur Amalia, Peneliti Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional Dalam forum audiensi sejumlah aktivis perempuan dari berbagai elemen masyarakat, menyampaikan poin figur pemimpin perempuan sebagai tumpuan harapan.
“Ketika seorang perempuan diberikan ruang yang aman, perempuan akan bisa bekerja dan memberikan karya,” kata Lucky dalam forum audiensi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani dan sejumlah aktivis perempuan di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Rabu (12/1/2022) lalu.
BACA JUGA: Aktivis Perempuan: Kami Semua Mendukung, Mbak Puan Tidak Sendirian
“Pemimpin perempuan menjadi penting untuk memastikan hal tersebut. Karena pemimpin perempuan itu memiliki gaya kepemimpinan yang bersahabat dan lebih mempunyai empati.
Hanya pemimpin perempuan yang bisa memahami persoalan dan mengatasi masalah perempuan,” kata Lucky.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani pastikan RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR.
Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.
“Bagaimana kita keluar rumah dengan tenang? Kita mau keluar rumah karena kita mau mendedikasikan diri kita pada pekerjaan kita.
Kita kan mau dalam keluar rumah nyaman, aman, tenang melaksanakan tugas tugas kita sebagaimana kita harapkan”, ungkap Puan merespons keresahan salah satu peserta audiensi, komika perempuan Sakdiyah Ma’ruf.
Sejumlah aspirasi dan desakan disahkannya RUU TPKS menjadi bahasan Prolegnas prioritas, dan itu dipastikan Ketua DPR RI menjadi masukan berharga dalam menjalankan fungsi legislasi.
Rencananya, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 18 Januari 2022 mendatang akan mengesahkan RUU TPKS menjadi salah satu dari 40 RUU Prolegnas prioritas.
Dengan demikian, sinergi antara DPR dan Pemerintah akan berlanjut seusai Sidang Paripurna digelar.
Proses ini akan menjadi fase baru perjalanan RUU TPKS yang melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat.
Puan menginginkan RUU TPKS menjadi produk hukum yang disusun dengan benar-benar cermat sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. * B1N-Zal/Ril