Langkat – Beritasatunews.id | Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Horsea Ginting didampingi beberapa Personil Lantas mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada siswa. Kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan (Binluh) Kamseltibcar Lantas (Police Goes to School) kepada pada pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Harapan Stabat, Rabu (3/8/2022) pagi hari.
Giat Binluh dilaksanakan, atas dasar UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Renja Sat Lantas Polres Langkat tahun 2022.
Dalam pelaksanaan Binluh, Kasat Lantas Polres Langkat menghimbau kepada para siswa/i, agar tetap menggunakan helm saat mengemudikan kendaraan roda dua di jalan dan jangan menggunakan knalpot bising/blong, saat mengemudi kendaraan dan menghimbau untuk mengganti dengan knalpot standard.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Langkat juga menghimbau kepada para siswa, untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dimasa pandemi Covid-19.
Secara terpisah, Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan Binluh kepada para siswa/i, adalah sebagai bentuk kepedulian Kepolisian RI (Polri) terhadap keselamatan dalam berlalu lintas.
Harapan kita, agar para siswa/i dan masyarakat pengguna jalan umum dapat memahami,sadar dan mematuhi segala peraturan lalu lintas, untuk mewujudkan Kamseltibcar di Wilkum Polres Langkat. * B1N-Sfn







