Langkat–Beritasatunews.id | WS (32), warga Jalan Dusun Alur Hitam, Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat, karena memiliki barang haram jenis sabu-sabu dengan berat 5,04 gram
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, kepada awak media di Stabat, Rabu (9/3/2022).
Kasubbag Humas menjelaskan, dari pelaku WS turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening, berisi narkotika diduga sabu-sabu dengan berat 5,04 gram, 1 bungkusan plastik klip bening kosong, 1 sekop yang terbuat dari pipet plastik, tas samping warna hitam, 1 timbangan elektrik.
Sebelum penangkapan terhadap WS, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat yang dikomandoi oleh Kanit II menerima informasi dari warga yang layak dipercaya, terkait sebuah rumah yang beralamat di Dusun Alur Hitam, Desa Sekoci, di sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal yang bergerak menuju TKP, melihat seorang pria yang lagi duduk di dalam rumah dan Tim Opsnal kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah tas samping warna hitam yang berada di atas meja makan.
Selanjutnya Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat memboyong pelaku berikut barang buktinya ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna proses tindak lanjut hukum selanjutnya. * B1N-Sfn