Langkat-Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan dua orang pelaku pemilik 6 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,46 gram.
Kedua pelaku pemilik sabu-sabu diamankan dari Jalan Perjuangan, Dusun VI, Kelurahan Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Kedua pelaku pemilik adalah DL dan FA, keduanya warga Jalan Perjuangan, Dusun VI, Kelurahan Paluh Manis, Kecamatan Gebang.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi kepada awak media, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Sabtu (23/7/2022).
Kedua pelaku pemilik narkotika tersebut diamankan beserta barang bukti 5 bungkus plastik bening kosong, dompet warna putih, sekop, serta uang tunai Rp30.000.
Kedua pelaku pemilik sabu-sabu beserta barang buktinyakini telah diamankan ke Polres Langkat guna pengembangan kasus selanjutnya. * B1N-Sfn







