Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku Lagi Nunggu Pembeli

Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku Lagi Nunggu Pembeli
Tersangka DA, warga Dusun Rakyat Rejo, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Rabu (23/11/2022), sekira pukul 21.00 WIB, bersama barang bukti shabu diamankan Satres Narkoba Polres Langkat, di Dusun Rakyat Rejo, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat. (Foto: Ist)

Langkat – Beritasatunews.id | DA (31), warga Dusun Rakyat Rejo, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Rabu (23/11/2022), sekira pukul 21.00 WIB, diamankan Satres Narkoba Polres Langkat, di Dusun Rakyat Rejo, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Kepolisian Resor Langkat, AKP Joko Sumpeno, Kamis (24/11/2022).

DS diamankan, sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Wilkum Polres Langkat, ungkap Kasat Narkoba Kepolisian Resor Langkat.

Tersangka DA diamankan Satres Narkoba Polres Langkat bersama barang bukti, diantaranya 6 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn Berat bruto 1,39 gram, 1 unit Hp nya Nokia warna hitam, 1 kotak Rokok Merk Sempurna kosong, Uang Tunai sebesar Rp. 100.000.

Kronologis, Rabu (23/11/3022), sekira pukul 20.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH, mendapat Info dari masyarakat yang layak di percaya, bahwa di sebuah rumah yang di Jalan Dusun Rakyat Rejo, Desa D, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya, team Opsnal Unit 1 melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan Team pun mengamankan 1 orang laki-laki, yang berada di lokasi tersebut.

Selanjutnya, team melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di rumah pelaku, saat team menggeledah di kusein pintu, ditemukan bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.

Kemudian Team menggeledah di atas pintu dan menemukan 1 bungkus kotak yang berisikan 5 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.

Ketika diintrogasi petugas, DA mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang dia gunakan untuk dijual. Pelaku mengatakan, dia membeli shabu tersebut dari Erwin Herwansyah.

Selanjutnya, team l melakukan pengembangan terhadap EH. Kemudian pelaku dan barang bukti, diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Kepolisian Resor Langkat, guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn