Langkat – Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat berhasil ungkap dan amankan pelaku kasus tindak pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat, Selasa (25/10/2022) pukul 16.00 WIB di Dusun Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (26/10/2022).
Pelaku tindak pidana narkotika yang berhasil diamankan, A (42), warga Alur hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 11 bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 3,45 gram, 4 bal bungkus plastik klip warna bening yang kosong, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 unit timbangan elektrik, 3 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 lembar uang kertas Rp50.000, 1 buah kotak kecil warna putih yang dilakban warna hitam, 1 buah gunting, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.
Kronologis
Selasa (25/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB, Team Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal HSB SH MH, mendapat info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Dusun Alur Hitam, Desa Securai Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya tim pun menuju TKP, sesampainya di TKP sekitar pukul 16.00 WIB, tim melakukan under cover buy sebagai pembeli dan saat di amankan tersangka mencoba membuang 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Kemudian tim pun melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dekat tersangka diamankan dan ditemukan 10 bungkus plastik klip warna bening yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 4 bal bungkus plastik klip warna bening yang kosong, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 unit timbangan elektrik, 3 buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 lembar uang kertas Rp50.000, 1 buah kotak kecil warna putih yang dilakban warna hitam di dalam kamar.
Kemudian Pelaku dan Barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. * B1N-Sfn







