Satres Narkoba Polres Langkat Amankan Warga Dusun Tiga Desa Sungai Ular dengan BB 2,29 Gram

Tersangka R alias D (33) beserta barang bukti yang berhasil disita polisi

Langkat – Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat kembali ungkap dan amankan pelaku kasus tindak pidana Narkotika di Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, wilayah hukum Polres Langkat, Selasa (01/11/2022) pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi sampaikan hal ini di Stabat, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Rabu (02/11/2022).

Pelaku yang berhasil diamankan beserta Barang Bukti (BB), diketahui, R alias D (33), warga Dusun 3, Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Barang bukti yang berhasil disita, 9 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn Berat bruto 2,29 gram, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 buah Sekop Shabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah kotak Rokok Merk Magnum black kosong, 1 buah Mancis .

Kronologis
Selasa (01/11/2022), sekira pukul 15.00 WIB, Team Opsnal Unit 1 dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH, mendapat Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di sebuah Warung yang berada di Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya Team Opsnal Unit 1 melakukan pengintaian dan melakukan penggerebekan di sebuah warung tersebut dan Team mengamankan 1 orang Laki-laki yang berada di lokasi tersebut.

Selanjutnya, team melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan disekitar lokasi dan di temukan 1 bungkus Kotak Rokok Merk Magnum Black yang di dalamnya terdapat 9 plastik bening yang diduga Narkotika jenis Shabu yang berada di atas lantai papan tepat didepan pelaku.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat, guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn