Satres Narkoba Polres Langkat Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Satres Narkoba Polres Langkat Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Langkat – Beritasatunews.id | Sat Res Narkoba Polres Langkat, lagi-lagi berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di Wilkum Polres Langkat, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 21.00 Wib.

Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di Wilayah Hukum Polres Langkat, di Tangkahan Pinang, Dusun 10, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (21/9/2022).

Adapun yang berhasil diamankan, S alias G (41), warga Dusun V Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Tersangka diamankan beserta Barang Bukti (BB), 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dgn Berat bruto 2.12 Gram, 1 bungkus plastik bening kosong, 1 kotak Rokok Merk Sempurna kosong, 1 unit HP Android Merk Samsung warna hitam, 1 Unit Septor Merk Honda Supra x 125 warna hitam Nopol BK 5025 XP.

Kronologis, Selasa (20/9/2022) sekira Jam 20.00 Wib, Team Opsnal Unit 1 dipimpin Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Langkat, Ipda Suprianto SH mendapat Info dari masyarakat yang layak di percaya bahwa di Tangkahan Pinang, Dusun 10, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat sering Transaksi Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya, Team Opsnal Unit 1 melakukan pengintaian dan setelah melihat sesorang yang sesuai dengan ciri-ciri target. Team pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan Team pun melakukan penggeledahan badan yang mana ditemukan pada tangan kanannya, barang bukti seperti tersebut diatas.

Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn