Langkat – Beritasatunews.id | Satuan Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat mengamankan pelaku penggelapan sepedamotor, TS (23), warga Desa Pertumbuhan, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang saat itu berdalih untuk membeli TTS dan bakso.
Kanit Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran SIK sampaikan hal ini kepada awak media melalui Kanit Pidum, IPDA Herman F Sinaga S Sos di Stabat, Selasa (12/7/2022).
Kanit Pidum menyampaikan, peristiwa penggelapan sepeda motor, Minggu (3/7/2022) di Dusun IV Desa Pertumbuhan, dengan pelapor Ira Nopita Sari (20), warga Dusun V, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Pelaku (TS) sebelumnya, meminjam sepeda motor milik PT Ira, dengan dalih mau membeli TST dan bakso, kemudian Ira menyuruh saksi M Irfan untuk ikut mengawasi terlapor dan memberikan kunci sepeda motor kepada terlapor.
Terlapor yang menunggu hingga larut malam, menghubungi terlapor dan menanyakan dimana keberadaan mereka dan kenapa lama kali pulangnya. Ketika dihubungi, terlapor mengatakan sebenarnya lagi akan pulang.
Sekira pukul 01.00 WIB, handphone terlapor sudah tidak aktif lagi, kemudian sekira pukul 01.30 WIB, saksi menghubungi pelapor dan mengatakan minta dijemput di depan Perumnas, karena saksi ditinggal terlapor dengan alasan membeli rokok.
Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat,dengan berbekal laporan dari terlapor, melakukan penangkapan terhadap terlapor atas perintah Kasat Reskrim.Saat itu,terlapor diketahui lagi berada di kawasan Kecamatan Binjai Utara.
Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat beserta aparat Polsek Binjai Utara, melakukan penangkapan terhadap terlapor dan kemudian memboyong terlapor ke Polres Langkat, guna tindak lanjut hukum selanjutnya. * B1N-Sfn







