Labusel-Beritasatunews.id | Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Arfin Fachreza, SH, SIK, MH melalui Kepala Satresnarkoba Polres Labusel, AKP Iwan Mashuri menggelar press rilis pengungkapan kasus narkoba di halaman Mapolres, Jalan Kota Pinang-Gunung Tua Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Rabu (30/10/2024).
Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri dalam press liris pengungkapan, Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Labusel berhasil mengungkap 122 kasus dan mengamankan tersangka 152 orang hingga akhir Oktober 2024.
Pada periode Oktober 2024, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dan menangkap 11 orang pelaku, yakni 11 orang laki laki dan 1 perempuan. Dalam kasus ini Satresnarkoba berhasil menyita Barang Bukti (BB) Sabu 25,38 gram dan diakumulasikan barang bukti yang di sita mulai Januari sampai Oktober ini 484,5 gram Sabu-sabu, Ganja sebanyak 10,1 gram dan Extasi 1 butir.
Dari beberapa penangkapan yang di lakukan di bulan Oktober ini, ada 12 TKP, yang pertama di Kecamatan Torgamba, Satresnarkoba berhasil mengamankan berinisial L, Kecamatan Kota Pinang berhasil mengamankan berisinial S. Berikutnya Kecamatan Sungai Kanan, Kampung Rakyat dan Kecamatan Silangkitang, dari 12 kasus yang diamankan, TKP yang banyak terdapat tindak pidana narkoba di Kecamatan Kota Pinang sebanyak empat kasus, Torgamba tiga kasus, Silangkitang dua kasus, Kampung Rakyat dua kasus dan Sungai Kanan satu kasus.
Sementara itu, Satresnarkoba Labusel pernah mengamankan dua orang kurir narkoba dari daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), warga Tanjung Ledong yang diamankan di Jalan Kalapane Kota Pinang, dengan barang bukti yang di sita sebanyak 25 gram dan satu buah senjata Sopgan. Satu yang dewasa, satu tersangka masih di bawah umur. yang pelaku tersangka di bawah umur kami sudah limpahkan ke kejaksaan, sementara yang dewasa masih menjadi tahanan Polres Labusel.
Kasatresnarkoba Polres Labusel juga mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan penanganan narkoba dan berkolaborasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses menjadikan mereka tersangka. Diantara 11 orang yang diamankan, dua tersangka sudah dilimpahkan ke Lapas dan sembilan orang masih di tahan di Polres Labusel.
Adapun ancaman hukuman yang terapkan kepada tersangka, Pasal 140 Ayat Dua, Subsider Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di atas tujuh tahun, jelas Kasat Narkoba. * B1N-Hasan Has