Langkat–Beritasatunews.id | NI (38), warga Dusun I Gang Cuba, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat, karena miliki barang bukti (BB) 15 plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu, dengan berat Bruto 18,52 Gram.
Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Minggu (3/4/2022).
Sebelumnya, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Langkat, yang dipimpin oleh Kanit 1 IPDA Suprianto SH memerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Jalan Sei Wampu, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dengan informasi yang diterima, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Langkat dan Tim Opsnal, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 02.00 WIB melakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah.
Saat itu Tim Opsnal melihat 2 orang pria dan menemukan 1 buah dompet berukuran kecil berwana hijau di lantai depan teve yang berisi 15 plastik klip bening yang berisikan sabu-sabu.
Tim menanyakan sabu itu milik siapa, selanjutnya pelaku atas nama N mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya.
Selanjutnya Pelaku N dan barang buktinya,diboyong ke Satresnarkoba Polres Langkat,untuk tindak lanjut hukum selanjutnya. * B1N-Sfn