Langkat–Beritasatunews.id | TS (57) warga Dusun IX Padang Langkat, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat ditangkap Satresnarkoba Polres Langkat, karena memiliki 18 paket narkotika jenis ganja dengan berat 36,95 gram.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Selasa (29/3/2022).
Sebelum penangkapan, pihak Satresnarkoba Langkat menerima informasi yang layak dipercaya, terkait seringnya terjadi transaksi narkotika di Dusun IX Padang Langkat, Desa Air Hitam.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langkat, yang dipimpin Kanit II Iptu Boirin yang turun ke TKP, melihat seorang pria yang diinformasikan lagi duduk sebuah warung, selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku.
Ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan berupa plastik warna putih, yang berisikan jenis ganja yang ditemukan di bawah tempat pelaku duduk.
Akhirnya tim Opsnal memboyong pelaku beserta barang buktinya ke Polres Langkat, untuk proses hukum selanjutnya, ujar Joko Sumpeno. * B1N-Sfn