Langkat–Beritasatunews.id | Personel Satresnarkoba Polres Langkat, menangkap tersangka A (27), warga Kecamatan Gebang, yang merupakan target operasi orang dalam rangka Operasi Antik 2022.
Penangkapan itu dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polres Langkat. Demikian dikatakan kata Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Selasa (22/2).
Penangkapan dilakukan sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Simpang Balai Gajah, Kecamatan Gebang.
Kemudian Tim menuju ke lokasi dan melihat satu orang laki-laki di depan warung, kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan.
Tim menemukan yang diduga barang narkotika jenis sabu-sabu di kantong celana depan sebelah kanan.
Adapun barang bukti yang diamanakan, dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,22 gram dan satu bungkus plastik klip bening kosong. * B1N-Sfn