Padang Lawas-Beritasatunews.id | Lagi, Tim Opsnal Satuan Reserse narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika antar provinsi asal Riau, di Desa Lubuk Bunut, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Sabtu (24/01/2026) sekira pukul 16.30 Wib.
Adapun tersangka yang ditangkap tersebut berinisial WY (32), berprofesi sebagai wiraswasta, warga dari Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan hulu, Provinsi Riau.
“Dengan Barang Bukti yang diamankan darinya berupa 1 buah alat hisap sabu, 1 Buah alat timbangan., 3 buah plastik klip berisikan narkoti jenis sabu dengan berat beruto 5.36 gr., 2 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone android infinix warna putih., 2 buah pipet ujungnya di runcingkan., 3 Buah plastik klip besar kosong,” ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yulianto, SIK kepada awak media, Senin (26/01/2026).
Lanjut AKBP Dodik Yulianto, SIK, Jumat (24/01/2026) sekira pukul 15.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas, mengamankan tersangka WY di dalam rumahnya. Kemudian petugas mendapatkan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik dan alat hisap sabu. Selanjutnya di lakukan penggeladahan di dalam rumahnya yang di dampingi oleh kades setempat.
Segera setelah itu, dari hasil interogasi terhadap tersangka WY tersebut bahwasanya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara M yang di antar oleh anggota M dengan inisial AWS. Kemudian tim Satresnarkoba Polres Palas melakukan pengembangan terhadap tersangka M.
“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, SIK. * B1N-Rizal/R







