Padang Lawas-Beritasatunews.id | Gerak cepat gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) bersama Polsek Sosa berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba di Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Sabtu (24/01/2026) sekira pukul 18.20 Wib.
Tersangka berinisial AMH (37), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Sosa Jae, Desa menanti ,Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
Selain mengamankan tersangka, Satresnarkoba Polres Palas juga mengamankan barang bukti, 1 buah tas samping., 1 buah alat timbangan, 2 buah plastik klip berisikan narkoti jenis sabu dengan berat beruto 7,02 gr, uang tunai Rp200.000, 2 bal plastik klip kosong, 4 butir pil ekstasi dan 1 unit handphone android merek oppo.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan Kepada awak media, Senin (26/01/2026) menyampaikan, awalnya Jumat (24/01/2026) sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mengamankan tersangka AMH di Desa Aliaga tepatnya di perkebunan sawit pinggir sungai.
Kemudian petugas mendapatkan narkotika jenis sabu, timbangan elektrik, alat hisap sabu dan tas samping di TKPk. Selanjutnya di lakukan penggeladahan di rumahnya di dampingi kades.
“Setelah di lakukan introgasi terhadap AMH. Tersangka mendapatkan narkotika jenis Sabu dari seorang yang berinisial RI yang berada di daerah Tangun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Dalam penangkapan AMH di TKP tersebut, juga turut diamankan seorang berinisial AWS (25), bersatus belum bekerja alias pengangguran, warga Sosa Jae, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. * B1N-Rizal/R







