P. Sidimpuan-Beritasatunews.id | Seorang sopir angkutan kota (Angkot) berisinial FHS (32), warga Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan karena mengedarkan ganja, Kamis (31/8/2023) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari tangan sopir angkot tersebut, Kepolisian Resor Padangsidimpuan berhasil menyita paket ganja siap edar ke pembeli, yang merupakan paket hemat yang dibungkus dengan kertas dengan berat kotor (bruto) 5.21 gram.
“Tersangka kini sudah ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus ini,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, S H, S.IK, M,H melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Jasam.a H Sidabutar, SH kepada wartawan, Minggu (3/9/2023) siang.
“Ada 4 bungkus yang ditemukan, 5 lembar kertas tiktak bersama 1 unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pelanggannya,” ungkap Kasatres Narkoba.
Dijelaskan Kasat, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu warung milik warga di Desa Rimba Soping sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian Tim Opsnal Narkoba melakukan rangkaian penyelidikan. Saat di TKP, personel melihat gerak-gerik mencurigakan dari FHS, lalu petugas melakukan penangkapan dan melakulan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti berhubungan dengan narkotika jenis ganja.
Saat diinterogasi petugas, tersangka FHS mengaku, ganja itu didapat dari temannya berinisial D warga Kota Padangsidimpuan.
“Sudah beberapa bulan jualan ganja. Saya biasa jual ke teman dan orang–orang yang saya kenal saja,” bebernya.
Hasil dari interogasi itu, selanjutnya personel melakukan pengembangan terhadap D, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan, karena telah berhasil melarikan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.I.K. M.H sudah menegaskan, bahwa tidak ada toleransi dan ampun untuk pengedar dan pemakai narkoba.
“Tidak ada toleransi kepada pelaku penyalahgunaan atau terlibat langsung dalam peredaran Narkoba, Semua akan diproses sesuai aturan hukum tanpa tebang pilih,” ujar Kapolres.
Kapolres menyampaikan, bahwa pihaknya sangat komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba dan diminta kepada seluruh warga masyarakat agar dapat memberikan informasi walaupun sekecil informasinya, untuk membasmi narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
”Sekecil apapun informasi tersebut, bantu kami. Mari kita sama-sama memberantas narkoba ini, informasi sekecil apa pun sangat berharga bagi kami, demi menyelamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Dudung Setyawan. * B1N-Rizal/Ril